Detail Artikel


  • 14 Februari 2023
  • 6.773
  • Artikel

Kenal Lebih Dekat Dengan Lembaga Penyelenggara Akreditasi

Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA) mempunyai tugas untuk membantu Menteri dalam melaksanakan survei akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lembaga Penyelenggara Akreditasi mempunyai kewajiban antara lain 1. melaksanakan survei akreditasi yang berpedoman pada: a. standar akreditasi yang telah ditetapkan oleh Menteri dan kebijakan lain terkait Akreditasi yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan; dan b. petunjuk teknis survei akreditasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan; 2. melaporkan hasil pelaksanaan survei akreditasi dan rekomendasi status akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi berdasarkan hasil verifikasi laporan survei akreditasi kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan melalui sistem informasi mutu pelayanan kesehatan; Lembaga Penyelenggara Akreditasi juga berkewajiban melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan atas penyelenggaraan Akreditasi secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan; dan 4. terakreditasi oleh lembaga pengakreditasi lembaga penyelenggara akreditasi nasional dan/atau internasional secara berkala, paling lambat 5 (lima) tahun sejak ditetapkan, yang dibuktikan dengan dokumen telah terakreditasi.

Selain kewajiban-kewajiban di atas, LPA juga memiliki kewajiban untuk 1. memberlakukan tarif survei akreditasi sesuai dengan standar tarif yang ditetapkan oleh Menteri; 2. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan akreditasi, dan tidak melakukan kecurangan (fraud) termasuk dalam pelaksanaan survei sampai dengan penyampaian rekomendasi penetapan status akreditasi; 3. melakukan pelatihan calon surveior akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Tranfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi menggunakan kurikulum dan modul pelatihan terkait, yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan; 4. mematuhi target indikator kinerja lembaga serta menetapkan dan melaksanakan program kerja lembaga untuk mencapai target indikator kinerja lembaga, sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan; 5. menetapkan indikator mutu lembaga beserta target yang harus dicapai serta menetapkan dan melaksanakan program untuk mencapai target indikator mutu lembaga; dan 6. menugaskan tim surveior yang memiliki sertifikat pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jumlah LPA saat ini ada 13 yakni

1. Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer;

2. Lembaga Akreditasi Fasyankes Seluruh Indonesia;

3. Komite Akreditasi Kesehatan Pratama;  

4. Lembaga Penyelenggara Akreditasi Pelayanan Kesehatan Paripurna;

5. Lembaga Akreditasi Faskes Indonesia;

6. Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia;

7. Lembaga Akreditasi Mutu Fasyankes Indonesia;

8. Lembaga Akreditasi Independen Semar Bhakti Nusantara;          

9. Komite Mutu Kesehatan Primer; 10. Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi Lipa Mitra Nusa;

11. Aski Klinik Indonesia;

12. Lembaga Akreditasi Puskesmas, Klinik, dan Laboratorium Indonesia; dan

13. Lembaga Akreditasi Prima Husada.

Pembinaan dan pengawasan terhadap Lembaga Penyelenggara Akreditasi dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. Informasi lebih lanjut tentang LPA dapat diunduh disini.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 1.830
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.898.697