Detail Berita


  • 21 Agustus 2023
  • 790
  • Berita

Kalibrasi Sanitarian Kit

Kesehatan Lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial. Air menjadi salah satu media lingkungan penting yang dapat mempengarui faktor kesehatan masyarakat. Air juga menjadi salah satu unsur utama dan kebutuhan dasar dalam kehidupan. Akan tetapi air juga menjadi salah satu media perantara penyebaran berbagai macam penyakit misal : diare, kolera, thypus dan lain-lain.

Didalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan diatur mengenai persyaratan mutu kualitas air minum. Upaya Penyehatan air meliputi pengawasan, pelindungan, dan peningkatan kualitas air. Pengawasan kualitas air sebagaimana dimaksud pada dilakukan melalui upaya:

a. surveilans;

b. uji laboratorium;

c. analisis risiko; dan/atau

Pengawasan kualitas air tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa air minum yang akan dikonsumsi masyarakat memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) air minum. Air layak minum harus memenuhi persyaratan baik fisik, kimia, mikrobiologi maupun radioaktif.  Pengawasan air minum dilakukan baik secara internal maupun ekternal. Pengawasan internal air minum dilakukan oleh penyelenggara air minum misal PDAM. Sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh pihak-pihak lain yang berwenang seperti puskesmas, Dinas Kesehatan dan lain-lain.  Sesuai dengan Permenkes No. 2 tahun 2023 bahwa Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan  Air Minum mencakup 19 parameter.

Dalam melaksanakan pengawasan lingkungan khususnya pengawasan kualitas air minum, Tenaga Sanitasi Lingkungan Puskesmas dibekali dengan Sanitarian Kit. Untuk akurasi hasil pemeriksaan kualitas Sanitarian Kit harus dilakukan kalibrasi. Kalibrasi adalah serangkaian kegiatan yang membentuk hubungan antara nilai yang ditentukan olhe instrumen ukur atau sistim pengukuran atau nilai yang diwakili oleh bahan ukur dengan nilai-nilai yang sudah diketahui yang berkaitan dari besaran yang di ukur dalam kondisi tertentu. (ISO 17025:2017). Tujuan kalibrasi adalah untuk mencapai ketelusuran pengukuran hasil pengukuran dapat dikaitkan atau dapat ditelusur sampai ke satuan yang lebih tinggi yaitu standar internasional melalui rangkaian perbandingan yang tak terputus. (ISO 17025:2017).  Kalibrasi biasanya dilakukan oleh tenaga/orang yang mempunyai sertifikat (misalnya dari BTKLPP, BBLK, laboratorium, perguruan tinggi, dll) yang memiliki kemampuan tugas pokok kalibrasi peralatan. Saat ini kalibrasi alat Sanitarian Kit di DIY dilakukan oleh BBTKL PP Yogyakarta . Kalibrasi alat WAJIB dilakukan minimal satu tahun sekali. Alat yang perlu dikalibrasi dalam pelaksanaan pengawasan kualitas kesehatan lingkungan (pengujian kualitas air minum) setiap tahunnya meliputi peralatan :

a. TDS meter dan suhu (kalibrasi)

b. pH meter(kalibrasi)

c. Photometer/Spektrofotometer

d. Inkubator

Dalam rangka pengawasan ekternal kualitas air minum saat ini akan dilaksanakan Surveilans KAMRT Rumah Tangga tahun 2023 merupakan bagian dari pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Tenaga Sanitasi Lingkungan Puskesmas yang bertujuan untuk  mendapatkan kualitas air minum aman di tingkat rumah tangga.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 26.193
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.140.316