Detail Info Kegiatan


  • 24 Mei 2023
  • 712
  • Info Kegiatan

Kader Kesehatan Tingkatkan Kompetensi

Kader Kesehatan merupakan garis depan dalam pembangunan kesehatan. Saat ini diantaranya dengan semakin berkembangnya industri makanan instan  juga pergeseran meningkatnya pengidap penyakit tidak menular (hpertensi, gula, jantung, dan lainnya) dibanding penyakit menular (diare) maka tugas kader kesehatan semakin berat dan harus terus meningkatkan kemampuan (kompetensi) sesuai tuntutan zaman
"Kementerian Kesehatan RI memiliki inovasi pengembangan ujian kompetensi bagi kader kesehatan. Agar kader kesehatan bisa memenuhi spesifikasi," tutur Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan DIY Siti Nur Hayyah Isfandiari SKM MKes saat membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Kader Kesehatan sekaligus selaku Narasumber yang menyampaikan materi pertama, Senin (20/3) pagi  di Aula Wijayakusuma, Dinas Pertanian DIY.
Peserta dari Kader Kesehatan di DIY, yang dipilih oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, sebanyak 75 orang. Juga menghadirkan pemateri kedua dr Ni Made Diah Permata Laksmi D MKM secara daring  dari Kementerian Kesehatan RI. "Dinas Kesehatan DIY terus mendorong dan mendukung Kader Kesehatan untuk meningkatkan kemampuan/keahlian agar kompeten dengan kebutuhan saat ini," tegasnya.
Sementara dr Ni Made Diah Permata Laksmi D MKM menyebutkan kecakapan dan kompetensi yang diharuskan dimiliki oleh kader kesehatan. "Diantaranya kompetensi pelayanan ibu hamil dan menyusui, kompetensi pelayanan bayi dan balita, kompetensi pelayanan usia sekolah dan remaja, kompetensi pelayanan usia produktif dan lansia, serta kompetensi pengelolaan posyandu," jelasnya.
Hal ini berdasar Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1919/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1182/2022 tentang Standar Alat Antropometri dan Alat Deteksi Dini Perkembangan Anak. Pemerintah menetapkan jenis-jenis alat standar yang diperbolehkan dipakai di Posyandu untuk deteksi perkembangan anak.
"Selanjutnya Posyandu akan bertransformasi dengan menyediakan layanan dasar bagi seluruh siklus hidup. Urutan pelayanan :Langkah 1 : Pendaftaran, Langkah II : Penimbangan / Pengukuran. Sasaran adalah bayi, balita dan ibu hamil, Langkah III : Pencatatan, meliputi Pencatatan pemeriksaan perkembangan bayi/balita, pola makan dan tablet tambah darah ibu hamil, aktifitas dan perilaku remaja, dan pemeriksaan tekanan darah, gula darah, kolesterol dan geriatri bagi usia produktif dan lansia.
"Kemudian Langkah IV : Pelayanan kesehatan dan penyuluhan, baik secara langsung, atau menggunakan alat dan media KIE, serta Langkah V : validasi dan sinkronisasi data hasil pelayanan untuk evaluasi," terangnya.
Selain ke empat  langkah pelayanan tersebut, Kader Kesehatan juga memiliki tugas berupa kunjungan rumah. "Tujuan  mengidentifikasi masyarakat yang tidak mendapat pelayanan (missing service), mengidentifikasi ketidakpatuhan pengobatan, dan mengidentifikasi bahaya, serta edukasi dan pendampingan jika ada keluarga yg membutuhkan," jelasnya
Komunikasi Antar Personal (KAP) juga harus diterapkan dalam pelaksanaan kunjungan rumah. "Adapun topik dan tema yang bisa dilakukan pada saat KAP adalah Isi Piringku untuk bayi, balita dan ibu hamil, buang air besar di jamban, cuci tangan pakai sabun, diare, dan tablet tambah darah bagi ibu hamil dan remaja," terangnya.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 8.653
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.853.104