Detail Berita


  • 01 Oktober 2021
  • 1.461
  • Berita

Kabar Baik, Penyintas Dapat Vaksin Lebih Cepat

Pemerintah belum lama ini memperbarui aturan terkait vaksinasi COVID-19 untuk penyintas atau orang yang telah sembuh dari virus Corona. Disebutkan, vaksinasi dapat dilakukan kepada penyintas COVID-19 dengan gejala ringan-sedang minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh. Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, menyebut ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/1/2524/2021 yang ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada Rabu (29/9/2021).



Vaksinasi ini dibagi menjadi dua kategori, pertama, penyintas dengan kategori keparahan penyakit ringan sampai sedang dapat menerima vaksinasi dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh. Sementara untuk aturan berbeda diberikan kepada penyintas yang saat terinfeksi COVID-19 masuk dalam kategori berat. Untuk penyintas gejala berat, anjuran yang berlaku tetap menunggu 3 bulan setelah sembuh. Adapun jenis vaksin yang akan digunakan pada vaksinasi bagi penyintas ini pun menyesuaikan dengan ketersediaan vaksin di fasilitas kesehatan yang melakukan pemberian vaksinasi.

Sebagai informasi tambahan, sebelumnya para penyintas COVID-19 baru dapat divaksinasi minimal setelah 3 bulan usai sembuh. Pada saat itu tak ada aturan yang menjelaskan terkait tingkat keparahan penyakit yang dialami oleh penyintas. Hal ini disebabkan karena orang yang telah terinfeksi sebelumnya akan memiliki antibodi terhadap virus Corona secara alami. Sehingga vaksin pun lebih diprioritaskan bagi mereka yang belum punya antibodi sama sekali.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 11.944
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.884.121