Detail Berita


  • 15 Februari 2024
  • 433
  • Berita

Juknis Rapid Environmental Health Assesment

Krisis Kesehatan adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa, korban luka/sakit, pengungsian, dan/atau adanya potensi bahaya yang berdampak pada kesehatan masyarakat yang membutuhkan respon cepat di luar kebiasaan normal dan kapasitas kesehatan tidak memadai. Krisis kesehatan dapat disebabkan oleh karena bencana alam, non alam dan sosial.  Krisis kesehatan membutuhkan respon medis maupun respon kesehatan masyarakat secara cepat. Hal tersebut bertujuan untuk menyelamatkan  nyawa, mencegah kedisabiltasan, memastikan pelayanan kesehatan esensial tetap berjalan.  

Salah satu respon kesehatan masyarakat yang diperlukan yaitu upaya kesehatan lingkungan. Situasi kesehatan lingkungan pada saat kejadia bencana harus segera diketahui yang meliputi: sarana air minum, air bersih, air limbah, sumber air, pengolahan makanan, pengolahan sampah, bangunan tempat tinggal, vektor dan binatang pembawa penyakit dan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) masyarakat. Untuk melakukan pemetaan kondisi tersebut dilakukan melalui Rapid Environmental Health Assesment (REHA).  Pengumpulan data dilakukan oleh Tenaga Sanitasi Lingkungan (TSL) dan dapat dibantu tenaga lain.

Untuk dapat mejalankan REHA TSLperlu dibekali pengetahuan tentang bagaimana melakukan REHA tersebut.  Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Penyehatan Lingkungan telah menerbitkan Juknis Rapid Environmental Health (REHA) pada September 2023.

Juknis tersebut  dijadikan acuan Tenaga Kesehatan Lingkungan melakukan penilaian kebutuhan kesehatan lingkungan secara cepat dalam rangka penanggulangan kedaruratan dan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh sebagai upaya melindungi masyarakat dari resiko kedaruratan bencana.

Juknis REHA tersebut memuat tentang

  1.  Konsep REHA 
  2.  Menjelaskan waktu pelaksanaan dan hasil yang  diharapkan dari REHA.
  3.  Menjelaskan komposisi tim dan cara  mendapatkan data.
  4. Menjelaskan alur penyampaian informasi  penilaian kebutuhan cepat dan penanganan  krisis Kesehatan akibat bencana.
  5. lMelakukan identifikasi permasalahan kesehatan  lingkungan pada pengkajian cepat kesling  (REHA) pada situasi bencana.

Dengan juknis ini diharapkan ketika terjadi Bancana/Krisis Kesehatan TSLmampu untuk :

  1. Mendapatkan gambaran tingkat kerusakan sarana kesehatan lingkungan dan kebutuhan mendesak yang diperlukan utnuk tindak lanjut.
  2. Mengetahui kebutuhan intervensu dan sumber daya kesehatan lingkungan yang diperlukan
  3. Mengetahui perkembangan dan efektifitas intervensi kesehatan lingkungan yang dilaksanakan serta tindak lanjut untuk pemulihan.

Untuk selengkapnya Juknis  Rapid Health Assesmet dapat di download klik link dibawah ini.

https://dinkes.jogjaprov.go.id/download/download/318

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 1.904
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.116.027