Detail Artikel


  • 17 April 2023
  • 3.615
  • Artikel

Integrasi Sistem Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Kesehatan PNS (Seri JFK-2)

Pembaharuan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Kesehatan (AK-JFK) Pegawai negeri Sipil (PNS) merupakan bagian dari pengaturan lanjut atas terbitnya Permenpan 1 Tahun 2023 yang dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor HK. 02.02/F/140/2023 tentang Pengelolaan Jabatan Fungsional Kesehatan.

Pembaharuan dalam penetapan penilaian kinerja pejabat fungsonal kesehatan, tidak dilakukan dengan menghilangkan Angka Kredit yang selama ini telah berlaku. Angka kredit akan tetap dipertahankan namun akan dilakukan pembaharuan-pembaharuan dalam sistem penilaiannya atau dengan kata lain sistem penilaiannya yang berbeda.

Terdapat 3 dasar hukum yang berkaitan dalam masa transisi ini, yaitu Permenpan 13 tahun 2019 tentang Kebijakan Jabatan Fungsional Kesehatan terkait pengaturan penilaian angka kredit. Dalam permenpan 13 tahun 2023 tersebut diatur mengenai batas maksimal dan minimal tentang angka kredit. Angka kredit dalam ketentuan dalam Permenpan tersebut masih berupa / berbentuk butir-butir kegiatan atau pelaksanaan kegiatan berdasarkan regulasi dalam Permenpan JFK masing-masing (terpecah-pecah). Tahun 2022 terbit Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 11 tahun 2022 yang di dalamnya telah menyampaikan informasi berkaitan dengan pembaharuan yaitu informasi tentang tata penilaian Angka Kredit Terintegrasi. Selanjutnya dasar hukum yagn terakhir muncul adalah Permenpan 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Milestone kebijakan angka kredit pada tahun 2023 ini diadaptasi oleh Kemenkes dalam pengelolaan JFK.  Penetapan angka kredit konvensional, sesuai arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, surat keputusan penilaian angka kredit (SK-PAK) ditetapkan dengan batas akhir paling lambat 30 juni 2023 dengan masa penilaian sampai dengan 30 Desember Tahun 2022. Dengan deadline waktu yang telah ditetapkan oleh  Kemenpan tersebut diharapkan JFK khususnya bagi pengelola JFK dapat memperhatikan timeline tersebut agar tidak terlambat. Diharapkan para pengelola dapat menyampaikan informasi dan menghimbau para pejabat JFK untuk segera mengirimkan angka kreditnya sampai dengan tahun 2022. Kepada instansi-instansi yang memiliki tim penilai atau berwenang / berkepentingan dalam pemberian penilaian angka kredit, diharapkan dapat segera memberikan penilaiannya dengan batas waktu SK-PAK konvensionalnya diterbitkan paling lambat tanggal 30 juni 2023.

Batas waktu terakhir diterbitkanya SK-PAK konvensional yang selama ini dilaksanakan tersebut akan menjadi titik perubahan tahapan integrasi sistem. Proses tahapan integrasi angka kredit konvensional ini oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara diberikan batas waktu proses sampai dengan Bulan Desember 2023. Saat ini berbagai persiapan telah dilakukan Kemenkes termasuk konsultasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memudahkan dalam mengintegrasikan angka kredit konvensional yang telah diterbitkan dengan menggunakan aplikasi yang dinamakan “DISPAKATI”. Saat ini masih ditunggu untuk launching resmi aplikasi dari BKN tersebut. Informasi terakhir disampaikan bahwa aplikasi tersebut telah tersedia namun sedang dalam proses integrasi dengan data ASN (Basic Data) di BKN.

Angka kredit konvensional ini penting untuk diintegrasikan mengingat ke depannya akan terjadi perrubahan menjadi penilaian angka kredit konversi. Penilaian angka kredit konversi ini berbasis SKP (satuan kinerja pegawai). Penilaian dilakukan atau dilaksanakan oleh Pimpinan Langsung. Dengan demikian maka tugas dari tim-tim penilai yang selama ini telah melaksanakan penilaian, akan berakhir di tahun 2023 ini. Hal ini perlu untuk segera diinformasikan dan disebarluaskan kepada tim penilai untuk segera memberikan penilaian angka kredit konvensional, mengingat setelah 30 juni 2023 usulan DUPAK untuk angka kredit konvensional sudah tidak dapat dilaksanakan karena tim penilai sudah selesai masa tugasnya.

 

Penulis : Bidang SDK (Agus) 
 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 3.275
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.070.786