Pengoperasian E-Monev HSP Online berbasis WEB Dinas Kesehatan Kab/Kota
Dalam sistem aplikasi
e-monev HSP ini, Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota/Sudinkes dan Kantor
Kesehatan Pelabuhan (Kantor Induk KKP) didesain sebagai executor dalam memverifikasi TPP yang sudah berstatus MS
dari hasil IKL yang dilakuan oleh puskesmas/wilker KKP, sebagai tindak lanjut
dalam proses penerbitan sertifikat laik hygiene sanitasi pangan / sertifikat
laik sehat (SLS).
Beberapa menu yang
dapat diakses oleh User Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (Kantor Induk
KKP) berdasarkan fungsi pembinaan terhadap Puskesmas/Wilker dalam penngawasan
dan pembinaan TPP adalah :
a) Data
User
b) Penerbitan
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Pangan/Sertifikat Laik Sehat (SLS)
c) Pencetakan
laporan
a.
Data
User
Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota/Sudinkes dan KKP dalam jenjang struktur data e-monev
HSP merupakan prmbina dan executor dari hasil kerja Puskesmas/Wilker. Dalam
menu data user ini dapat menampilkan semua username yang berada dibawah lever
operator Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/Sudinkes dan KKP.
Untuk
dapat mengetahu username dimaksud cukup klik Master yang terdapat pada bagian kiri
dashboard kemudian pilih Data User.
b.
Penerbitan
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Pangan/Sertifikat Laik Sehat (SLS)
Berdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1098 Tahun 2003 tentang Higiene Sanitasi
Rumah Makan dan Restoran, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 942 Tahun 2003
tentang Pedoman Persyaratan Higiene Sanitasi Makanan Jajanan, Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga, Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Munum,
yang bertanggung jawab dan diberi kewenangan dalam penerbitan sertifikat Laik
Higiene Sanitasi Pangan/Sertifikat Laik Sehat (SLS) adalah Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota/KKP.
Didalam
system e-monev HSP ini sertifikat yang akan diterbitkan oleh Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota/KKP barau dapat di tindak lanjuti jika input data dan
hasil penilaian dari Puskesmas/Wilkwe KKP sudah dinyatakan MS, selanjutnya diverifikasi
kelangkapan persyaratan teknis dari TPP yang sudah MS berupa hasil uji
laboratorium sampel pangan dan bukti sertifikat pelatihan foodhandler.
Dengan
langkah-lankah sebagai berikut:
b.1. Klik menu TPM yang berada dibagian kiri Dashboard
Pada sisi kana kolom action ada
beberapa icon yang yang bias diklik dengan rincian sebagai berikut:
Ø = Menu View berfungsi untuk
Melihat progress Data TPM yang sudah diinput hasil penilaiannya
Ø = icon sertifikat berfungsi untuk entri data
dalam rangka penerbitan Sertifikat Laik Sehat
Ø Menu Penilaian Online berfungsi untuk
menginput hasil penilaian IKL TPP secara online
Ø Menu upload penilaian offline berfungsi
untuk mengupload form IKL dari Microsoft
Excel yang
Ø Menu Cetak Soal berfungsi untuk mendownload
form IKL yang akan digunakan untuk IKL di TPP
Ø Menu View Foto berfungsi untuk menambahkan
gambar
b.2.
Klik (icon
Sertifikat ) pada bagian kanan, maka akan tapil form Sertifikat.
b.3. Klik Menu Tambah
setifikat
Untuk mengisi data Sertifikat yang akan
diterbitkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/Sudin/KKP, klik icon sertifikat
kemudian klik menu Tambah Sertifikat, selanjutnya isi data sesuai dengan form yang
tersedia, jika form sudah diisi dengan lengkap dan benar selanjutnya kiln Save.