Detail Artikel


  • 30 Maret 2019
  • 3.696
  • Artikel

Pengoperasian E-Monev HSP Online berbasis WEB Dinas Kesehatan Kab/Kota

Dalam sistem aplikasi e-monev HSP ini,  Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/Sudinkes  dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (Kantor Induk KKP) didesain sebagai executor dalam  memverifikasi TPP yang sudah berstatus MS dari hasil IKL yang dilakuan oleh puskesmas/wilker KKP, sebagai tindak lanjut dalam proses penerbitan sertifikat laik hygiene sanitasi pangan / sertifikat laik sehat (SLS).

Beberapa menu yang dapat diakses oleh User Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota  dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (Kantor Induk KKP) berdasarkan fungsi pembinaan terhadap Puskesmas/Wilker dalam penngawasan dan pembinaan TPP adalah :

a)   Data User

b)  Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Pangan/Sertifikat Laik Sehat (SLS)

c)   Pencetakan laporan

 

a.     Data User

Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/Sudinkes dan KKP dalam jenjang struktur data e-monev HSP merupakan prmbina dan executor dari hasil kerja Puskesmas/Wilker. Dalam menu data user ini dapat menampilkan semua username yang berada dibawah lever operator Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/Sudinkes dan KKP.

Untuk dapat mengetahu username dimaksud cukup klik Master yang terdapat pada bagian kiri dashboard kemudian pilih Data User.

 

b.    Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Pangan/Sertifikat Laik Sehat (SLS)

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1098 Tahun 2003 tentang Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 942 Tahun 2003 tentang Pedoman Persyaratan Higiene Sanitasi Makanan Jajanan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Munum, yang bertanggung jawab dan diberi kewenangan dalam penerbitan sertifikat Laik Higiene Sanitasi Pangan/Sertifikat Laik Sehat (SLS) adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/KKP.

Didalam system e-monev HSP ini sertifikat yang akan diterbitkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/KKP barau dapat di tindak lanjuti jika input data dan hasil penilaian dari Puskesmas/Wilkwe KKP sudah dinyatakan MS,  selanjutnya diverifikasi kelangkapan persyaratan teknis dari TPP yang sudah MS berupa hasil uji laboratorium sampel pangan dan bukti sertifikat pelatihan foodhandler.

Dengan langkah-lankah sebagai berikut:

b.1. Klik menu TPM yang berada dibagian kiri Dashboard

Pada sisi kana kolom action ada beberapa icon yang yang bias diklik dengan rincian sebagai berikut:

Ø  = Menu View berfungsi untuk Melihat progress Data TPM yang sudah diinput hasil penilaiannya

Ø   = icon sertifikat berfungsi untuk entri data dalam rangka penerbitan Sertifikat Laik Sehat

Ø  Menu Penilaian Online berfungsi untuk menginput hasil penilaian IKL TPP secara online

Ø  Menu upload penilaian offline berfungsi untuk mengupload form IKL dari Microsoft Excel yang

Ø  Menu Cetak Soal berfungsi untuk mendownload form IKL yang akan digunakan untuk IKL di TPP

Ø  Menu View Foto berfungsi untuk menambahkan gambar

 

b.2. Klik   (icon Sertifikat ) pada bagian kanan, maka akan tapil form Sertifikat.

b.3. Klik Menu Tambah setifikat

Untuk mengisi data Sertifikat yang akan diterbitkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/Sudin/KKP, klik icon sertifikat kemudian klik menu Tambah Sertifikat, selanjutnya isi data sesuai dengan form yang tersedia, jika form sudah diisi dengan lengkap dan benar selanjutnya kiln Save.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 19.412
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.133.535