Detail Berita


  • 29 Mei 2023
  • 489
  • Berita

DIY Berpotensi Bencana, Apa Yang Perlu Dilakukan?

Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan salah satu wilayah di Indonesia memiliki potensi bencana yang cukup tinggi. Pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 39 Tahun 2020 tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2018 – 2022, disebutkan 12 (dua belas) potensi bencana di DIY yang meliputi:banjir, banjir bandang, gempa bumi, tanha longsor, kekeringan, cuaca ekstrim, kebakaran hutan dan lahan, letusan gunung api, tsunami, pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Upaya penanggulangan bencana dilaksanakan melalui serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pelindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada, menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh. Dinas Kesehatan DIY telah  melaksanakan Pertemuan  Sosialisasi Penanggulangan Bencana untuk masyarakat  daerah rawan krisis  kesehatan akibat  bencana atau berpotensi bencana di wilayah DIY. Kegiatan telah  dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) pada :

  1. Simulasi/geladi bidang kesehatan;
  2. Pemberdayaan masyarakat;
  3. Mengembangkan sistem peringatan dini;
  4. Membentuk EMT, tim RHA, PHRRT, dan tim kesehatan lainnya;
  5. Menyiapkan ketersediaan sarana prasarana kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan yangmemadai untuk upaya tanggap darurat; dan
  6. Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia baik dalam hal manajerial maupun teknis.

(Permenkes Nomor 75 tahun 2019 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan).

 

Dalam upaya melaksanakan peran dan fungsi penanggulangan krisis kesehatan tersebut maka Dinas kesehatan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana bagi masyarakat DIY. Hal ini sesuai dengan peran dan fungsi Dinas Kesehatan dalam Penanggulangan Bencana di DIY, yaitu merencanakan pencegahan, penyuluhan, kesiapsiagaan pelayanan kesehatan dan rehabilitasi sarana dan prasarana kesehatan termasuk obat-obatan, logistik kesehatan dan tenaga medis. (Pergub DIY No. 39/2020 tentang Penanggulangan Bencana di DIY).

Sosialisasi Penanggulangan Bencana dilaksanakan terutama bagi penduduk yang terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan / atau penduduk yang tinggal diwilayah yang berpotensi bencana. Hal ini dilakukan karena masyarakat mempunyai peran yang sangat penting dalam melaksanakan upaya pengurangan risiko bencana di wilayahnya. Dengan sosialisasi diharapkan masyarakat memiliki pengetahuan dan pemahaman dalam melakukan upaya-upaya penanggulangan krisis kesehatan akibat bencana.

Di situasi dimana kasus COVID-19 masih dijumpai, upaya pengurangan risiko bencana dan kesiapsiagaan diintegrasikan dengan adaptasi kebiasaan baru. Masyarakat diharapkan dapat bersiap siaga untuk mengantisipasi terjadinya bencana di wilayahnya sekaligus tetap dapat menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran COVID-19. Oleh karena itu Dinas Kesehatan DIY melaksanakan Sosialisasi Penanggulangan Bencana.

  • Ketua Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (PKMK FKKMK UGM)
  • Ketua Forum PRB (Pengurangan Risiko Bencana) DIY
  • Dinas Kesehatan DIY

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 105.495
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 19.997.364