Detail Berita


  • 19 Oktober 2018
  • 2.741
  • Berita

Suara Penyandang Disabilitas: Kami Punya Hak Yang Sama

Survey Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) yang dilaksanakan Biro Pusat Statistik (BPS) Tahun 2012 menunjukkan jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 6.008.661 orang. Sedangkan data DIY tahun 2017 berdasar data dari Dinas Sosial, jumlah penyandang disabilitas sebanyak 29.530 orang, terdiri 2.983 usia di bawah 18 tahun, dan sebanyak 26.547 orang berusia di atas 18 tahun. Para penyandang disabilitas tersebut memiliki hak untuk mendapatkan standar kesehatan tertinggi yang tersedia tanpa diskriminasi. Hal tersebut  merupakan resolusi yang tertuang dalam Convention on The Rights of Person with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas) pada tanggal 30 Maret 2007 di New York.

Sebagai tindak lanjut komitmen global tersebut, Indonesia menindaklanjuti dengan Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang di dalamnya tercantum bahwa pemerintah wajib menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan memfasilitasi penyandang disabilitas untuk dapat tetap hidup mandiri dan produktif secara sosial dan ekonomi, dan dilanjutkan dengan ditandatanganinya Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan DIY drg. Pembajun Setyaningastutie, M.Kes pada pembukaan Orientasi Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Reproduksi bagi Penyandang Disabilitas di Hotel Santika Premiere Yogyakarta, Selasa (9/10) lalu. ”Negara harus mengambil semua kebijakan yang diperlukan untuk menjamin akses bagi penyandang disabilitas terhadap pelayanan kesehatan yang responsif gender.” tegas drg. Pembajun. Selanjutnya drg. Pembajun menyampaikan bahwa Pemerintah DIY telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan peraturan terkait penyandang disabilitas, diantaranya Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Peraturan Gubernur No. 50 Tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Khusus, Peraturan Gubernur No. 51 Tahun 2017 tentang Bantuan Alat Bantu Kesehatan, serta Peraturan Gubernur No.63 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Semesta DIY, yang memungkinkan para penyandang disabilitas di DIY menerima berbagai manfaat jaminan antara lain penyediaan dan reparasi alat bantu disabilitas, skrining, edukasi, pemantauan medis rutin, monev alat bantu, posbindu disabilitas, pemeriksaan TORCH, dan homecare bagi penyandang disabilitas kondisi sakit berat.

Kegiatan Orientasi Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Reproduksi bagi Penyandang Disabilitas tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan RI bekerjasama dengan Organisasi WHO, dengan peserta lintas program dan lintas sektor Kemeterian Kesehatan serta seluruh puskesmas dan Rumah Sakit di wilayah Kabupaten Kulonprogo.

Direktur Kesehatan Keluarga Kementerian Kesehatan RI dr. Eni Gustina, MPH pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa salah satu permasalahan kesehatan pada penyandang disabilitas adalah terkait kesehatan seksual dan reproduksi. Berdasar penelitian,  penyandang disabilitas masih kurang mendapatkan pengetahuan komprehensif mengenai HIV, pengetahuan kontrasepsi berkisar 15% di mana 5% tunarungu dan 15% tuna daksa adalah seksual aktif. Hanya 5% perempuan tuna rungu seksual aktif yang menggunakan kondom saat melakukan hubungan seksual. Sebanyak 75% responden tidak memiliki asuransi kesehatan dan tidak tahu di mana dapat mengakses layanan kesehatan seksual dan reproduksi. Selain itu, dilaporkan adanya kasus perkosaan dan bentuk kekerasan seksual lainnya di berbagai tempat seperti sekolah, rumah pribadi, tempat kerja dan tempat umum.

Agar pelayanan kesehatan reproduksi bagi penyandang disabilitas dapat diberikan sesuai haknya, sekaligus untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan reproduksi, Kementerian Kesehatan pada Tahun 2017 telah menyusun Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Reproduksi bagi penyandang Disabilitas Usia Dewasa, dan Kabupaten Kulonprogo dipilih sebagai piloting pelaksanaan pedoman yankespro disabilitas tersebut. “Standar pelayanan kesehatan reproduksi pada penyandang disabilitas adalah sama dengan non disabilitas, hanya metodenya yang berbeda. Karena itu marilah kita membangun semangat bukan mengasihani, tetapi memandirikan, memberdayakan dan memberikan kesempatan kepada para penyandang disabilitas” ungkap dr. Eni yang juga berharap tenaga kesehatan terus mengasah sensitivitas dan responsif terhadap penyandang disabilitas.@pf26

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 2.543
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.116.666