Detail Berita


  • 18 Mei 2017
  • 2.641
  • Berita

Dinas Kesehatan dorong terbentuknya Tim Surveilans di Rumah Sakit

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 45 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan dalam pasal 14 menyebutkan bahwa Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, instansi kesehatan pemerintah lainnya dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan surveilans kesehatan sesuai kewenangannya. Rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang sangat potensial sebagai unit penyelenggaraan surveilans karena banyak merawat kasus penyakit baik menular maupun tidak menular.


Selain itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mencangkan beberapa komitmen global antara lain Eradikasi Polio (ERAPO), Eliminasi Campak, Eliminasi Tetanus Neonatorum dan Kontrol Rubela yang ditargetkan tercapai pada tahun 2018-2020. Sebagai upaya mendukung pencapaian komitmen global tersebut perlu ditingkatkan kinerja surveilans di semua level termasuk rumah sakit.

Dinas Kesehatan DIY, khususnya Seksi Surveilans dan Imunisasi terus mendorong rumah sakit untuk dapat segera membentuk Tim Surveilans Rumah Sakit yang diharapkan mampu melakukan Surveilans Aktif khususnya PD3I(Penyakit Dapat Dicegah Dengan Imunisasi), meningkatkan upaya penemuan kasus AFP (Acute Flaccid Paralysis), Campak, Difteri, dll serta pengamanan spesimennya. Hal tersebut telah disampaikan  kepada semua Direktur Rumah Sakit di DIY melalui surat resmi dan merupakan tindak lanjut dari pertemuan Sosialisasi Surveilans PD3I tanggal 12 Mei 2017 di Aula C Dinas Kesehatan DIY.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 1.351
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.256.210