Dinas Kesehatan dorong terbentuknya Tim Surveilans di Rumah Sakit
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 45 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan dalam pasal 14 menyebutkan bahwa Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, instansi kesehatan pemerintah lainnya dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan surveilans kesehatan sesuai kewenangannya. Rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang sangat potensial sebagai unit penyelenggaraan surveilans karena banyak merawat kasus penyakit baik menular maupun tidak menular.
Selain itu, Organisasi
Kesehatan Dunia (WHO) telah mencangkan beberapa komitmen global antara lain
Eradikasi Polio (ERAPO), Eliminasi Campak, Eliminasi Tetanus Neonatorum dan
Kontrol Rubela yang ditargetkan tercapai pada tahun 2018-2020. Sebagai upaya
mendukung pencapaian komitmen global tersebut perlu ditingkatkan kinerja
surveilans di semua level termasuk rumah sakit.
Dinas
Kesehatan DIY, khususnya Seksi Surveilans dan Imunisasi terus mendorong rumah
sakit untuk dapat segera membentuk Tim Surveilans Rumah Sakit yang diharapkan mampu
melakukan Surveilans Aktif khususnya PD3I(Penyakit Dapat Dicegah Dengan
Imunisasi), meningkatkan upaya penemuan kasus AFP (Acute Flaccid Paralysis), Campak, Difteri, dll serta pengamanan
spesimennya. Hal tersebut telah disampaikan kepada semua Direktur Rumah Sakit di DIY
melalui surat resmi dan merupakan tindak lanjut dari pertemuan Sosialisasi
Surveilans PD3I tanggal 12 Mei 2017 di Aula C Dinas Kesehatan DIY.