Detail Berita


  • 05 Oktober 2022
  • 601
  • Berita

Dinas Kesehatan DIY Raih Predikat Informatif pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik DIY Tahun 2022

Dinas Kesehatan DIY ditetapkan menjadi salah satu OPD dengan kategori Badan Publik Informatif pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022. Penghargaan ini diberikan oleh Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Rabu 28 September 2022, bertempat di The Rich Jogja Hotel. 

Dalam rilisnya, KID DIY menjelaskan bahwa pada pelaksanaan monitoring dan evaluasi, tahapan dimulai dari merumuskan instrumen penilaian sampai melakukan penilaian. Tahapan penilaian untuk mendapatkan hasil pemeringkatan ada 2 ( tahapan ) yaitu tahap pengisian SAQ (Self Assesment Questioner) yang memiliki bobot 70% dan tahap uji akses yang memiliki bobot 30%. Tahapannya dimulai sejak bulan Maret sampai bulan September 2022. Penilaian melibatkan tokoh-tokoh pegiat keterbukaan informasi publik untuk menjaga objektivitas juga secara umum dan meningkatkan kualitas monev.

Pemeringkatan keterbukaan informasi Badan Publik memiliki kualifikasi; Informatif (range nilai 90 - 100), Menuju Informatif (range nilai 80 – 89), Cukup Informatif (range nilai 60 – 79), Kurang Informatif (range nilai 40 – 59), Tidak Informatif (< 40), Tidak dinilai/Tidak partisipatif (Badan Publik Tidak melakukan Registrasi).

Dari 382 Badan Publik yang dikirimi surat oleh KID DIY untuk mengikuti Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Tahun 2022, terdapat 345 Badan Publik melakukan registrasi pada Portal E-Monev dan 37 Badan Publik tidak registrasi.

 

Berdasarkan penilaian, didapatkan 145 Badan publik yang memperoleh kualifikasi informatif yang tersebar pada 8 kategori, yaitu:

1. Pemerintah Kabupaten/kota: 5 badan publik;

2. OPD Pemda DIY: 7 OPD;

3. OPD Pemerintah Kabupaten/Kota se DIY: 73 OPD;

4. OPD Kapanewon/Kemantren se DIY: 42 OPD;

5.  Lembaga Yudikatif: 1 badan publik;

6.  Instansi Vertikal: 3 instansi;

7.  Badan Non Struktural se DIY: 12 badan publik; dan

8.  BUMD se DIY: 2 badan publik.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 3.942
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.043.203