Detail Berita


  • 07 Juni 2018
  • 1.046
  • Berita

DISIPLIN PNS DALAM CUTI BERSAMA TAHUN 2018

Telah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor: B/21/M.KT.02/2018 tentang Penegakan disiplin dalam pelaksanaan cuti bersama PNS tahun 2018 menegaskan bahwa PNS dilarang untuk menambah cuti, baik sebelum maupun sesudah cuti bersama.

SKB Tiga Menteri nomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 telah ditetapkan bahwa cuti bersama selama 7 hari yakni tanggal 11,12,13,14,18,19, dan 20 Juni 2018 dinilai sudah cukup.

Pengecualian dilakukan bagi PNS yang tidak dapat melaksanakan cuti bersama karena tugasnya, misalkan pegawai RS, petugas imigrasi, Bea Cukai dan lain-lain dengan diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama.

Disebutkan dalam Surat Edaran bahwa PNS dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dan dilarang untuk menerima hadiah/ pemberian dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan dan/ atau pekerjaannya.

Ditegaskan juga bahwa setelah cuti bersama berakhir, seluruh aktivitas instansi pemerintah harus berjalan normal.

Pimpinan Instansi diminta melakukan pemantauan dan evaluasi terkait SE tersebut dan dapat diteruskan kepada seluruh jajarannya.


Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 391
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.114.514