Detail Artikel


  • 27 Februari 2023
  • 11.752
  • Artikel

Cuti Untuk PPPK

Definisi tentang ASN dan PNS termasuk PPPK telah diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Disebutkan bahwa, Aparatur Sipil Negara atau ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Salah satu hak bagi ASN adalah cuti, untuk PPPK hak cuti tersebut diatur dalam Peraturan BKN No 7 th 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Dalam peraturan tersebut dapat disebutkan bahwa PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Sama dengan tenaga kerja lain, PPPK juga mendapatkan hak cuti. Jika PNS memiliki 7 (tujuh) jenis cuti, maka bagi PPPK hanya mendapat 4 (empat) jenis cuti. Pertama, PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 hari. Yang bersangkutan dapat mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti. Atasan langsung atau pejabat lain yang setara memberikan pertimbangan berupa menyetujui, mengubah, menangguhkan, atau menolak pengajuan cuti yang diajukan PPPK. Cuti diberikan secara tertulis oleh PPK atau Pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.

Kedua yaitu cuti sakit maksimal 14 hari, karena gugur kandungan maksimal 1,5 bulan dan sampai berakhirnya masa hubungan perjanjian kerja apabila karena kecelakaan kerja. Untuk melengkapi cuti sakit diperlukan surat keterangan dokter pemerintah paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.

Ketiga, PPPK juga berhak atas cuti melahirkan paling lama 3 (tiga) bulan. Cuti diberikan untuk kelahiran anak pertama (saat yang bersangkutan sudah berstatus PPPK) sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK.

Terakhir, PPPK diberikan Cuti Bersama dan tidak mengurangi cuti tahunan. Apabila karena alasan kedinasan tidak dapat mengambil cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak digunakan. Hak cuti tahun sebelumnya yang belum dipergunakan dapat diambil kembali maksimal 6 (enam) hari. Mesikupun sedang menjalani cuti tahunan atau cuti bersama, yang bersangkutan dapat dipanggil kembali bekerja apabila terdapat kepentingan dinas mendesak.

Hal yang akan menjadi hambatan PPPK adalah tidak memiliki hak cuti alasan penting. Namun apabila ada keadaan mendesak, PPPK bisa mengambil hak cuti yang dapat diberikan sesuai peraturan karena tidak diberikan cuti alasan penting. Namun apabila yang bersangkutan kerja belum genap 1 (satu) tahun, berhak mengambil cuti tahunan maksimal 6 (enam) hari dan mengurangi cuti di tahun berjalan.

Itulah beberapa hal terkait dengan hak cuti bagi PPPK, semoga dapat menjadi pengetahuan untuk informasi di lingkungan kerja. Untuk mendapatkan Peraturan BKN No 7 th 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja bisa klik disini

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 11.609
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.908.476