Pelayanan yang tidak dijamin BPJS
Pertanyaan yang juga sering ditanyakan oleh masyarakat baik yang berkunjung ke Dinas Kesehatan (melalui Seksi PJK) maupun melalui telepon adalah “saya mempunyai kartu BPJS Kesehatan, mengapa tidak bisa dijamin? atau apa saja pelayanan yang tidak dijamin BPJS?â€
Berikut adalah informasinya
Untuk bisa mendapatkan pelayanan dari BPJS Kesehatan, peserta harus mengikuti syarat dan ketentuan (prosedur) yang berlaku. Peserta harus memahami pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS yaitu bersifat komprehensif dari mulai pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Selain itu harus melalui rujukan berjanjang, melalui fasilitas kesehatan tingkat dasar (Puskesmas/ sejajarnya) terlebih dahulu. Kecuali dalam keadaan gawat darurat bisa langsung ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (Rumah Sakit)
Pelayanan yang tidak di jamin Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) / BPJS adalah :
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat
- Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cidera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan diluar negeri
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan kosmetik dan atau estesik
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas (memperoleh keturunan)
- Pelayanan meratakan gigi
- Gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan atau alkohol
- Gangguan kesehatan / penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri , atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
- Pengobatan Komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (Health Tecnology Assesment/ HTA)
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan/ experimen
- Alat kontrasepsi , kosmetik, makanan bayi, dan susu
- Pembekalan kesehatan rumah tangga
- Pelayanan kesehatan akibat bencana , pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah
- Biaya pelayanan lainya yang tidak ada hubungan dengan manfaaat jaminan kesehatan yang diberikan
Sumber : BPJS Kesehatan