Detail Berita


  • 20 Desember 2016
  • 1.984
  • Berita

Hasil Keputusan MK Sidang Uji Materi UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan atas sidang uji materi terhadap UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Sidang perkara yang teregistrasi dengan nomor perkara 82/PUU-XIII/2015 ini digelar pada Rabu (14/12) pukul 09.30 WIB. Uji materi  ini diajukan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB-PDGI), dan Konsil kedokteran Indonesia (KKI). Para pemohon mendalilkan potensi kerugian yang diakibatkan oleh  berlakunya beberapa pasal dalam UU Tenaga Kesehatan. Menurut para Pemohon, telah terdapat kesalahan konsepsional  dan paradigmatic mengenai tenaga medis dalam UU Tenaga Kesehatan, yang seharusnya membedakan antara tenaga profesi di bidang kesehatan yaitu dokter dan dokter gigi dengan tenaga vokasi misalnya teknisi gigi. Lebih lanjut, Pemohon juga menggugat ketentuan yang mengatur mengenai pembentukan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) yang menurut para Pemohon telah menurunkan darajat para dokter.

Hasil dari Sidang MK tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi pasal 11 ayat 1 huruf a, pasal 11 ayat 2, pasal 90, pasal 94 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Pasal-pasal tersebut diketahui mengatur dikelompokannya dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis ke dalam tenaga kesehatan, khususnya tenaga medis. Selain itu, dileburnya Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi menjadi bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.

“Mengabulkan permohohan para pemohon untuk sebagian, menyatakan  pasal 11 ayat 1 huruf a, pasal 11 ayat 2, pasal 90, pasal 94 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum menngikat,” ujar Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).

Hakim kontitusi dalam pertimbangannya menilai dokter dan dokter gigi adalah profesi mandiri yang pertimbangan maupun  keputusannya salah salah satunya didasarkan kepada kepentingan pasien dan kesehatan publik.

Apabila pertimbangan atau keputusan medik yang diambil oleh dokter dan dokter gigi bercampur dengan pertimbangan lain yang non-medis yang terkait dengan kewenangannya maka dapat disebut dengan pelanggaran etik. Oleh karenanya, kemandirian sangat penting karena menjadi dasar dalam profesionalitas dokter dan dokter gigi.

“Kemandirian dokter dan dokter gigi dalam mengambil keputusan tidaklah berbeda dengan kemandirian seorang hakim dalam mengambil keputusan. Menurut Mahkamah, dokter dan dokter gigi dengan perangkat keilmuan yang dimilikinya mempunyai karakteristik yang khas,” katanya.

Selain itu mahkamah juga berpendapat untuk menjaga kekhususan dan kekhasan profesi dokter dan dokter gigi perlu dikawal dengan membentuk wadah independen sesuai dengan hakikat dari profesi dokter dan dokter gigi. Sehingga konsil kedokteran Indonesia harus berdiri sendiri, mandiri, independen yang berbeda dengan konsil tenaga kesehatan Indonesia (KTKI)

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 23.592
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.073.818