Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Mutu Laboratorium Kesehatan
Pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 dimulai jam 07.30 WIB dilaksanakan Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Mutu Laboratorium Kesehatan secara Daring / zoom meeting. Pertemuan ini diisi dengan :
1. PEMBUKAAN
Acara dibuka oleh drg. Yuli Kusumastuti I.P., M.Kes selaku Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes DIY dengan menyampaikan bahwa di tahun 2024 harapannya semua laboratorium sudah terakreditasi sehingga mulai dari sekrang laboratorium harus dapat melaksanakan assessment secara benar sesuai Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/2011/2022 tentang Standar Akreditasi Laboratorium Kesehatan . Akreditasi akan mendorong laboratorium untuk memenuhi standar yang ditetapkan sehingga mutu pelayanan dapat di pertanggungjawabkan. Untuk mempersiapkan laboratorium agar terakreditasi, Dinas Kesehatan DIY menyelenggarakan pertemuan Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Mutu Laboratorium. Diharapkan peserta dapat memanfaatkan pertemuan ini dengan sebaik baiknya sehingga Laboratorium dapat mempersiapkan diri untuk akreditasi.
2. Materi 1 : BENTUK PEMBINAAN DAN PENDAMPINGAN DINAS KESEHATAN DALAM MENJAMIN MUTU LAYANAN LABORATORIUM KESEHATAN
Narasumber : dari Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI. Waktu 3 jam.
Pembinaan dan Pengawasan Mutu oleh Dinas Kesehatan
- Tetapkan target / tujuan à Mutu Pelayanan Kesehatan
- Bentuk tim à di dalam / luar SOTK
- Susun program kerja dan anggaran
- Pelaksanaan program kerja
- Monetoring dan evaluasi
Standar Akreditasi Laboratorium Kesehatan terdiri dari
- Sasaran Keselamatan Pasien (SKP)
- Tata Kelola Kepemimpinan (TKK)
- Manajemen Informasi (MI)
- Kualifikasi dan Kompetensi Sumber Daya Manusia (KKS)
- Manajemen Fasilitas dan Keselamaten (MFK)
- Pengendalian Mutu (PM)
- Program Prioritas Nasional (PPN)
Pembinaan dan Pengawasan Kegiatan Akreditasi oleh Pusat dan Provinsi
- Supervisi
- Pemberian Konsultasi dan Bimbingan Teknis
- Fasilitasi Pendidikan dan Pelatihan
- Pemahaman
- Evaluasi
Pembinaan dan Pengawasan Kegiatan Akreditasi oleh Kabupaten / Kota
- Fasilitasi Pemahaman Standar Akreditasi
- Pembinaan Penyusunan PPS
- Pembinaan dalam Penyelenggaraan Peningkatan Mutu
- Pembinaan dalam Penetapan dan Pengukuran Indikator Mutu
- Pembinaan dalam Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien
3. Materi 2 : SELF ASSESMENT KESIAPAN AKREDITASI LABORATORIUM KESEHATAN
Narasumber : dari Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI. Waktu 3 jam.
Laboratorium Kesehatan adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang Melaksanakan Pengukuran, Penetapan dan Pengujian terhadap Bahan yang berasal dari Manusia atau Bahan Bukan berasal dari Manusia untuk Penentuan Jenis Penyakit, Penyebab Penyakit dan Kondisi Kesehatan atau Faktor yag Dapat Berpengaruh pada Kesehatan Perorangan dan Masyarakat.
Penyelenggaraan akreditasi laboratorium kesehatan dilaksanakan agar tercapai peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien sehingga terwujud penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang bermutu , professional dan bertanggung jawab.
Penilaian mandiri / self assesment akan membantu untuk menilai kesiaapan laboratorium kesehatan itu sendiri, tidak hanya sebagai bagian dari persiapan akreditas tetapi juga dapat dilakukan secara berkala, guna perbaikan mutu secara efektif dan berkelanjutan.
Penilaian mandiri / self assesment berdasarkan pada Standar Akreditasi Laboratorium Kesehatan terdiri dari
- Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) à wajib lulus, nilai minimal 80 %, tidak ada TDD.
- Tata Kelola Kepemimpinan (TKK)
- Manajemen Informasi (MI)
- Kualifikasi dan Kompetensi Sumber Daya Manusia (KKS)
- Manajemen Fasilitas dan Keselamaten (MFK)
- Pengendalian Mutu (PM)
- Program Prioritas Nasional (PPN) à tidak ada TDD
Elemen penilaian dinilai dengan menggunakan metode RDOWS atau kombinasi dengan sebagai berikut
R = Regulasi
Adalah dokumentasi pengaturan yang disusun oleh Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan dan UTD yang dapat berupa kebijakan, prosedur (SPO), Pedoman, Panduan, Kerangka Acuan, dll.
D = Dokumentasi
Adalah bukti proses kegiatan atau pelayanan yang dapat berbentuk berkas rekam medis, laporan dan atau notulen rapat dan atau hasil audit / supervisi dan atau ijasah dan bukti dokumentasi pelaksanaan kegiatan lainnya
O = Observasi
Adalah bukti kegiatan yang didapatkan berdasarkan hasil penglihatan / observasi yang dilakukan oleh surveior
W = Wawancara
Adalah kegiatan tanya jawab yang dilakukan oleh surveior yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan, kepala Puskesmas/Labkes/UTD, penanggung jawab, koordinator, pelaksana Puskesmas, Labkes, UTD, penanggung jawab Puskesmas/Labkes/UTD (termasuk tenaga kontrak, magang, dll) pengunjung, pasien, keluarga, lintas sector, dll (sebagai bentuk konfirmasi menilai keakuratan dokumen)
S = Simulasi
Adalah peragaan kegiatan yang dilakukan oleh pelaksana Puskesmas, Labkes, UTD yang diminta oleh surveior
Materi Bimtek dapat di download di :
https://drive.google.com/drive/folders/1RCa61H6DRz7XLAfPut8QdnD7kIuYfqhr