Detail Berita


  • 22 Mei 2023
  • 763
  • Berita

Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Mutu Laboratorium Kesehatan

Pada hari Selasa tanggal  11 April 2023 dimulai jam 07.30 WIB dilaksanakan Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Mutu Laboratorium Kesehatan secara Luring dan Daring/ zoom meeting. Pertemuan ini diisi dengan :

Pembukaan

 Acara dibuka oleh dr. Fitri Indah Setiyawati, MSc. selaku Kepala Seksi Mutu dan Akreditasi Fasyankes Primer, Rujukan dan Faskes lainnya dengan berdoa dan menyampaikan bahwa di tahun 2024 harapannya semua laboratorium sudah terakreditasi sehingga mulai dari sekrang laboratorium harus mempersiapkan assessment sesuai Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/2011/2022 tentang Standar Akreditasi Laboratorium Kesehatan . Akreditasi akan mendorong laboratorium untuk memenuhi standar yang ditetapkan sehingga mutu pelayanan dapat di pertanggungjawabkan. Untuk mempersiapkan laboratorium agar terakreditasi, Dinas Kesehatan DIY menyelenggarakan pertemuan Bimbingan Teknis system manajemen mutu Laboratorium. Diharapkan peserta dapat memanfaatkan pertemuan ini dengan sebaik baiknya sehingga Laboratorium dapat mempersiapkan diri untu akreditasi.

Materi Tatacara dan lini masa survey akreditasi laboratorium dalam rangka mencapai target 100% laboratorium Kesehatan terakreditasi.

Narasumber : dr. A.W. Praptiwi, MKM. dari Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI.

Latar Belakang :

  • SDG’s menekankan mutu sebagai elemen kunci Universal Health Coverage
  • UUD 1945 pasal 27 ayat (2) “ Tiap - tiap WN berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemenusiaan.
  • Pandemi covid -19 berdampak pada system Kesehatan global.

Penyelenggaraan Akreditasi

  1. Kewajiban Akreditasi : Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri dokter/ Dogter Gigi wajib Akreditasi.
  2. Akreditasi dilakukan paling lambat setelah beroperasi 2 tahun sejak memperoleh perizinan berusaha untuk pertama kali.
  3. Jangka waktu akreditasi : Puskemas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri dokter/ Dokter Gigi wajib dilakukan Akreditasi kembeli secara berkala setiap 5 tahun.
  4. Standar Akreditasi, dilakukan sesuai dengan standar akreditasi meliputi : Standar akreditasi Puskesmas, Standar Akreditasi Klinik, Standar akreditasi TPMD/TPMDG.

Lembaga Akreditasi : ada 13 Lembaga penyelenggara akreditasi ( Kepmenkes No. 32 tahun 2023 ).

Penyelenggaraan akreditasi Puskesmas, Klinik, Labkes, UTD, TPMD dan TPMDG :

1.    Persiapan Akreditasi, merupakan Pemenuhan SPA, SDM, proses pelayanan sesuai standar yang terdiri dari Self Assesment, Penyusunan program peningkatan mutu, Penetapan dan pengukuran indicator mutu, Pelaporan insiden keselamatan pasien.

2.    Pelaksanaan Akreditasi merupakan pelaksanaan assesment eksternal oleh surveyor terdiri dari  pelaksanaan survey dan penetapan status akreditasi.

3.    Pasca Akreditasi merupakan kegiatan perbaikan setelah dilaksanakan survei akreditasi terdiri dari Membuat perencanaan perbaikan strategis dan melaksanakan perencanaan perbaikan strategis yang telah disusun.

Persyaratan Pengajuan Pengusulan Survei Akreditasi

1.    Memiliki perizinan berusaha

2.    Sudah teregistrasi di Kemenkes

3.    Pengisisn ASPAK Update 100%

4.    Pelaporan INM 3 bln terakhir

5.    Pelaporan IKP 3 bln terakhir

6.    Memiliki STR yang masih berlaku / 100% tenaga medis dan tenaga Kesehatan ( SISDMK )

7.    Memiliki SIP yang masih berlaku / 100% tenaga medis dan tenaga Kesehatan ( SISDMK )

Standar Penilaian Akreditasi Labkes

1.    Sasaran Keselamatan Pasien

2.    Tata Kelola Kepemimpinan

3.    Manajeman Informasi

4.    Kualifikasi dan Kompetensi SDM

5.    Manajemen fasilitas dan Keselamatan

6.    Pengendalian Mutu

7.    Program Prioritas Nasional.

Status Penilaian Akreditasi Labkes :

1. Paripurna                : Seluruh Bab mendapat nilai minimal 80%

2. Utama                     : 4-6 Bab mendapat nilai minimal 80% dan Bab SKP mendapat nilai minimal 80%

3. Madya                     : 2-3 Bab mendapat nilai minimal 80% dan Bab SKP mendapat nilai minimal 80%

4. Tidak Terakreditasi : Bab SKP mendapat nilai kurang dari 80 %.

Penutup (Kesimpulan)

  • Transformasi system Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan Kesehatan.
  • Peningkatan mutu pelayanan Kesehatan merupakan proses berkesinambungan ( continuous quality improvement ), meliputi struktur ( input ) , proses, output, outcome.
  • Perlu komitmen pimpinan dan staf fasyankes untuk mewujudkan pelayanan Kesehatan yang bermutu.
  • Perlu penguatan peran Dinkes, asosiasi fasyankes, organisasi profesi dan stake holder lain dalam pembinaan dan pengawasan mutu pelayanan Kesehatan.

Materi Point – point kritis dalam mencapai akreditasi paripurna laboratorium.

Narasumber : dr. Suryanto, Sp.PK (K) dari Persatuan Dokter Spesialis Patologi Klinik (PDS PADKLIN DIY ).

Standar akreditasi laboratorium Kesehatan : KMK No. HK.01.07/MENKES/2011/2022.

Kegiatan persiapan akreditasi meliputi :

a. Pengisian penilaian mandiri ( self assessment )

b. Penyusunan program peningkatan mutu

c. Penetapan dan pengukuran indicator mutu

d. Pelaporan insiden keselamatan pasien

Persiapan fasyankes survey akreditasi :

  • Memiliki perizinan berusaha dan sudah teregistrasi di kemenkes
  • PJ klinik adalah seorang tenaga medis yang memiliki pengalaman di klinik
  • Seluruh tenaga medis yang menyelenggarakan pelayanan memiliki STR dan SIP yang masih berlaku
  • Mengisi Aplikasi KEMKES , ASPAK , DFO , SISDMK
  • Mengisi Penilaian INM selama 3 bulan sebelum akreditasi bagi FPK yang baru akreditasi dan 12 bulan bagi Fasyankes yang reareditasi serta melaporkan IKP ke dalam aplikasi Kemkes : Mutufasyankes

Alur Registrasi Labkes

  1. Fasyankes mendaftar user di aplikasi registrasi fasyankes
  2. Dinkes Kab Kota memverifikasi user aplikasi registrasi
  3. Fasyankes login aplikasi registrasi isi form data fasyankes SDM dan SPA
  4. Dinkes Kab Kota Memvalidasi awal data registrasi fasyankes
  5. Dinkes Provinsi memvalidasi akhir labkes pratama
  6. Kemenkes memvalidasi akhir labkes Utama

Standar akreditasi Labkes th 2022

  1. Sasaran Keselamatan Pasien (SKP)
  2. Tata Kelola Kepemimpinan (TKK)
  3. Manajemen Informasi (MI)
  4. Kualifikasi dan Kompetensi SDM (KKS)
  5. Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)
  6. Pengendalian Mutu (PM)
  7. Program Prioritas Nasional (PPN)

Point point kritis dalam akreditasi :

  1. Alur pelayanan laboratorium ( dari pendaftaran sampai hasil )
  2. Pelaporan nilai kritis
  3. Identifikasi pasien ( paling sedikit 2 dari 4 identitas )
  4. 6 langkah cuci tangan dan 5 momen
  5. Visi dan misi laboratorium ( bukti sosialisasi )
  6. Struktur organisasi ( SK, uraian tugas )
  7. SDM yang cukup dan ada dokumen SDM ( ijazah, STR, Serkom, SIP )
  8. Denah laboratorium
  9. Inventarisasi alat lab ( sesuai PMK standar minimal )
  10. PKS dan evaluasi PKS
  11. Pelaksanaan POCT
  12. Pemantapan Mutu Internal dan Eksternal
  13. Ketersediaan APAR, air, listrik, IPAL.
  14. Pemakaian APD
  15. Pengelolaan B3 dan limbah
  16. Pencegahan dan pengendalian infeksi ( BSL )
  17. Jalur evakuasi
  18. Uji profisiensi
  19. Kalibrasi alat
  20. PPN ( HIV, TB dan AKI/AKB ) melakukan komunikasi dan koordinasi dengan lintas terkait.

Di DIY ada 13 lembaga survey, belum ada pelatihan surveyor, Lab belum ada jadwal pelatihan surveyor.

Mendaftar ke Lembaga, ada penawaran bimbingan, per paket ada hitungannya

Rencana Tindak Lanjut dan Penutup

Acara ditutup oleh dr. Fitri Indah Setiyawati, MSc. selaku Kepala Seksi Mutu dan Akreditasi Fasyankes dengan menyampaikan harapan semoga dengan berakhirnya kegiatan ini diharapkan Laboratorium dapat lebih mempersiapkan diri dalam menghadapi akreditasi.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 31.339
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.081.565