Detail Artikel


  • 31 Juli 2023
  • 1.926
  • Artikel

Belajar Kebencanaan Yuk Biar Faham (bagian 1)

  1. Krisis kesehatan adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa, korban luka/sakit, pengungsian dan/atau adanya potensi bahaya yang berdampak pada kesehatan masyarakat yang membutuhkan respons cepat di luar kebiasaan normal dan kapasitas kesehatan tidak memadai. Penetapan status darurat krisis kesehatan dilakukan oleh Menteri Kesehatan atau Kepala Dinas Kesehatan berdasarkan hasil kaji cepat kesehatan/Rapid Health Assessment (RHA) yang menunjukkan adanya kondisi ancaman kesehatan masyarakat. Apabila Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota telah menetapkan status darurat bencana, maka otomatis status darurat  krisis kesehatan berlaku tanpa harus adanya penetapan status darurat krisis kesehatan oleh Menteri Kesehatan/Kepala Dinas Kesehatan. Pengelolaan krisis kesehatan dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu sebelum terjadinya krisis kesehatan (pra krisis kesehatan), saat darurat krisis kesehatan, dan setelah terjadinya krisis kesehatan (pasca krisis kesehatan). Upaya pengelolaan menitikberatkan pada upaya sebelum terjadinya krisis kesehatan melalui kegiatan pengurangan risiko krisis kesehatan.
  2. Sebagaimana ilustrasi berikut ini.

Pra Krisis Kesehatan Pengurangan risiko krisis kesehatan merupakan serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk peningkatan kapasitas sumber daya kesehatan, pengelolaan ancaman terjadinya krisis kesehatan, dan pengurangan kerentanan.

  1. Ancaman Bahaya : suatu kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan bahaya Krisis Kesehatan

berdasarkan parameter intensitas dan probabilitas kejadian.

  1. Kerentanan : Keadaan atau sifat/perilaku manusia atau masyarakat yang menyebabkan

ketidakmampuan menghadapi bahaya atau ancaman Krisis Kesehatan. Terdiri dari kerentanan fisik, ekonomi, sosial budaya dan lingkungan. Penjelasannya sebagai berikut:

  •  Kerentanan sosial budaya menggambarkan tingkat kerapuhan sosial dan budaya dalam menghadapi  ancaman/bahaya. Beberapa indikator sosial budaya yang terkait dengan permasalahan kesehatan antara lain jumlah kelompok rentan, indeks status kesehatan masyarakat, hygiene/perilaku/ kebiasaan/kearifan lokal di masyarakat, cakupan imunisasi dan sebagainya.
  •  Kerentanan ekonomi menggambarkan suatu kondisi tingkat kerapuhan ekonomi dalam menghadapi ancaman/bahaya. Kerapuhan ekonomi ini berpengaruh terhadap akses ke pelayanan kesehatan. Indikator ekonomi yang terkait permasalahan kesehatan antara lain kepemilikan jaminan pembiayaan kesehatan/asuransi kesehatan.
  • Kerentanan fisik/infrastruktur menggambarkan suatu kondisi fisik/infrastruktur yang rawan terhadap faktor bahaya tertentu. Contohnya antara lain kerentanan bangunan, sarana prasarana, atau kerentanan lokasi fasilitas pelayanan kesehatan di daerah rawan bencana.
  • Kerentanan lingkungan adalah suatu kondisi lingkungan yang rawan terhadap faktor bahaya tertentu. Contohnya antara lain status kesehatan lingkungan di suatu wilayah.
  1. Kapasitas : kekuatan dan potensi yang dimiliki oleh perorangan, keluarga, masyarakat, dan pemerintah yang membuat mereka mampu mencegah, mengurangi, siap-siaga, menanggapi dengan cepat atau segera pulih dari suatu Krisis Kesehatan.

Upaya peningkatan kapasitas dilakukan dengan:

a. meningkatkan kemampuan sumber daya manusia baik dalam hal manajerial maupun teknis.

b. kajian risiko krisis kesehatan.

c. menyusun, mensosialisasikan dan menerapkan kebijakan atau standar penanggulangan krisis

    kesehatan.

d. mengembangkan sistem informasi penanggulangan krisis kesehatan.

e. menyusun rencana penanggulangan krisis kesehatan, yang terdiri dari:

 -  Rencana penanggulangan krisis kesehatan yang bersifat umum untuk seluruh ancaman bahaya (all

    hazard).

 - Rencana kontingensi atau Renkon, adalah suatu proses perencanaan ke depan (baik akan terjadi maupun tidak terjadi), untuk kesiapan tanggap darurat, yang didalamnya terdapat situasi potensi bencana, di mana skenario, kebutuhan sumber daya (analisis kesenjangan) diidentifikasi, kesepakatan tujuan, tindakan teknis dan manajerial ditetapkan, dan sistem respons serta pengarahan potensi disetujui bersama, untuk mencegah, atau menanggulangi secara lebih baik dalam situasi darurat. Renkon disusun untuk menghadapi kedaruratan satu ancaman bahaya (single hazard) dan kemungkinan bencana ikutan (bila ada). Renkon harus selaras dengan rencana penanggulangan krisis kesehatan yang bersifat umum

f. melaksanakan peningkatan kapasitas fasilitas pelayanan kesehatan aman bencana.

g. simulasi/gladi lapangan bidang kesehatan.

h. pemberdayaan masyarakat.

i. mengembangkan sistem peringatan dini.

j. membentuk Emergency Medical Team (EMT)/Tim Darurat Medis, tim Rapid Health Assessment (RHA),

   Public Health Rapid Response Team (PHRRT), dan tim kesehatan lainnya.

k. menyiapkan ketersediaan sarana prasarana kesehatan, dan perbekalan kesehatan yang memadai

   untuk upaya tanggap darurat. (Pukris Kemenkes RI, 2023)

 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 20.136
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.134.259