Detail Artikel


  • 31 Juli 2023
  • 3.422
  • Artikel

Belajar Bencana Yuk Biar Kita Faham (bagian 2)

Darurat Krisis Kesehatan

Penanggulangan bencana pada tahap darurat krisis kesehatan ditujukan untuk merespons seluruh kondisi kedaruratan secara cepat dan tepat guna menyelamatkan nyawa, mencegah kecacatan lebih lanjut, dan memastikan program kesehatan berjalan dengan terpenuhinya standar minimal pelayanan kesehatan.

Penanggulangan krisis kesehatan pada tahap darurat krisis kesehatan dilakukan melalui kegiatan:

 a. Melakukan Rapid Health Assessment (RHA).

 b. Aktivasi Health Emergency Operation Center (HEOC).

 c. Menyusun dan melaksanakan rencana operasi krisis kesehatan berdasarkan hasil RHA dan rencana

     kontingensi bidang kesehatan (bagi yang sudah memiliki).  Korelasi antara rencana penanggulangan

     krisis kesehatan pada tahap pra krisis kesehatan dan darurat krisis kesehatan

d. Membuat peta respons, yaitu peta yang menyajikan kapasitas daerah dalam merespons kedaruratan,

     berisi pemetaan bahaya, kapasitas, kerentanan, alur respons dan jalur evakuasi.

e. Memobilisasi sumber daya manusia, sarana prasarana kesehatan, dan perbekalan kesehatan yang

  memadai dengan ritme yang diatur sehingga tidak terjadi penumpukan sarana prasarana pada suatu

  waktu.

 f. Memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat terdampak berjalan sesuai standar dengan

     memperhatikan kepentingan kelompok rentan.

 g. Mengintensifkan pemantauan perkembangan situasi.

 h. Melaksanakan komunikasi krisis kesehatan.

 Pasca krisis Kesehatan Penanggulangan pada tahap pasca krisis kesehatan ditujukan untuk mengembalikan kondisi sistem kesehatan seperti pada   kondisi pra krisis kesehatan dan membangun kembali lebih baik, aman, dan berkelanjutan (build back better, safer, and sustainable). Kegiatannya,   yaitu:

  1. Melakukan pengkajian kebutuhan sumber daya kesehatan pasca bencana (Jitupasna) bidang kesehatan.

       b.    menyusun rencana rehabilitasi dan rekonstruksi kesehatan.

       c.     melaksanakan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi kesehatan.

       d.    monitoring dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi kesehatan.

Pengorganisasian Pengelolaan krisis kesehatan dilakukan dengan sistem klaster pada tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, di mana seluruh kapasitas yang ada dikelompokkan berdasarkan fungsi pelayanan. Tujuannya untuk meningkatkan koordinasi, kolaborasi, dan integrasi dalam pengelolaan krisis kesehatan. Klaster kesehatan merupakan bagian integral dari klaster penanggulangan bencana dan harus selalu berkoordinasi aktif dengan Pos Komando Penanganan Darurat Bencana (Posko PDB).

Klaster Kesehatan adalah kelompok pelaku penanggulangan krisis kesehatan yang mempunyai kompetensi bidang kesehatan yang berkoordinasi, berkolaborasi, dan integrasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan, yang berasal dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, sektor swasta/lembaga usaha, akademisi, media, dan kelompok masyarakat.

Klaster Kesehatan dibentuk pada prakrisis kesehatan dan sifatnya koordinatif untuk pengurangan risiko krisis kesehatan dengan anggotanya merupakan lembaga/institusi/organisasi yang terkait penanggulangan krisis kesehatan di wilayah tersebut. Sedangkan saat darurat krisis kesehatan, Klaster 8 Kesehatan bersifat komando dengan anggotanya terdiri dari seluruh pelaku respons darurat krisis kesehatan baik dari dalam wilayah tersebut (tenaga existing) maupun tenaga cadangan kesehatan dari luar wilayah yang datang membantu ke lokasi terdampak.

 Klaster Kesehatan terdiri dari beberapa sub klaster, yaitu:

  1. Sub klaster pelayanan kesehatan, yang bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan terutama pelayanan pertolongan darurat pra-fasilitas pelayanan kesehatan dan rujukan.
  2. Sub klaster pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan, yang bertugas melakukan pengendalian penyakit dan upaya kesehatan lingkungan.
  3. Sub klaster kesehatan reproduksi, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan reproduksi.
  4. Sub klaster kesehatan jiwa, yang bertugas menyelenggarakan upaya penanggulangan masalah kesehatan jiwa dan psikososial secara optimal.

       5. Sub klaster pelayanan gizi, yang bertugas menyelenggarakan pelayanan gizi.

       6.Sub klaster identifikasi korban mati akibat bencana (Disaster Victim Identification/DVI), yang bertugas  menyelenggarakan identifikasi korban                 meninggal dan penatalaksanaannya.

       7.Sub klaster promosi kesehatan, yang bertugas menyelenggarakan upaya promosi kesehatan.

    Klaster kesehatan terdiri atas:

  1. Klaster Kesehatan Nasional, dibentuk oleh Menteri dan dikoordinasikan oleh Kepala Pusat yang

       menangani bidang krisis kesehatan.

       b.    Klaster Kesehatan Provinsi, dibentuk dan dikoordinasikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi

      c.    Klaster Kesehatan Kabupaten/Kota, dibentuk dan dikoordinasikan oleh oleh Kepala Dinas

             Kesehatan Kabupaten/Kota. (Pukris Kemenkes RI, 2023)

 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 2.241
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.116.364