Kepesertaan Bayi Baru Lahir dari Peserta PBI JKN
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016, terkait dengan poin B.2.b. Penggantian dan penambahan berasal dari Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, ayat 6 dengan penjelasan bayi yang dilahirkan oleh Ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JKN dengan persyaratan:
1. Otomatis menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan dan berhak menerima pelayanan.
2. Berhak mendapatkan identitas peserta dengan ketentuan :
a. a. Suami atau anggota keluarga (dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK)), mendatangi BPJS Kesehatan dengan membawa dokumen :
• Asli Surat Keterangan Tanda lahir (SKTL).
• Menunjukkan asli kartu peserta BPJS Kesehatan dari ibu kandung yang melahirkan.
• Mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang telah ditandatangani oleh salah satu orang tua dari bayi baru lahir.
b. b. Keluarga segabaimana dimaksud dalam point 2) a) wajib melaporkan perubahan nama bayi dan perubahan Nomor Kartu Keluarga dengan NIK bayi yang baru
lahir selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak mendapatkan KIS.
PENDAFTARAN BAYI BARU LAHIR BAGI PESERTA PBI
1. Bapak PBI APBN – Ibu PBI APBN : Otomatis dapat didaftarkan.
2. Bapak NON PBI APBN – Ibu PBI APBN : Otomatis dapat didaftarkan
3. Bapak PBI APBN - Ibu Non PBI APBN : Tidak Otomatis
4. Bapak NON PBI APBN – Ibu non PBI APBN : Tidak Otomatis
5. Peserta yang didaftarkan sebagai PBI APBD : Tidak Otomatis
Yang tidak otomatis harus didaftarkan terlebih dahulu melalui Dinas Sosial