Badan Pengawas Rumah Sakit untuk Masyarakat Oleh Seksi Kesehatan Dasar, Rujukan, dan Kesehatan Khusus
Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) DIY lahir sebagai jembatan antara pihak pemerintah, masyarakat dan rumah sakit untuk mengkomunikasikan berbagai hal terkait dengan pelayanan rumah sakit agar tercipta kesepahaman antara ketiga staekholder yang ada di dunia kesehatan, BPRS melaksanakan pembinaan dan pengawasan non teknis perumahsakitan secara eksternal di tingkat propinsi serta melakukan inspeksi penegakan hak dan kewajiban pasien dan rumah sakit di wilayahnya. Salah satu kewenangan yang penting adalah memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk mengambil tindakan administrative terhadap rumah sakit yang melakukan pelanggaran. BPRS DIY juga menerima pengaduan dari masyarakat dan menindaklanjuti pengaduan dalam rangka penyelesaian sengketa melalui mediasi. Untuk mewujudkan hal tersebut BPRS mengadakan pertemuan secara daring dengan berbagai elemen masyarakat yang ada di DIY, pertemuan di laksanakan pada hari Senin 18 April 2022 dimulai jam 09.00 WIB yang dikemas dalam kegiatan Sosialisasi Peran BPRS di DIY.