EKSPOSE MONITORING EVALUASI KEARSIPAN
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam
berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah,
lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan,
dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Rekaman dapat berbentuk tulisan, gambar, suara. Media rekaman dapat
berupa kertas, film, disk, kaset. Pengertian arsip ini berkenaan juga dengan
berbagai jenis arsip. Dalam arti ini, arsip adalah satu atau lebih warkat
(catatan, rekaman, dokumen, naskah) yang memiliki nilai guna dan disimpan untuk
menjamin keselamatan dan persediaannya kembali bilamana dibutuhkan. Nilai guna
yang dimaksudkan misalnya nilai guna administrasi, hukum, keuangan, pendidikan,
riset dan pembuktian.
Pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin
ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas
kinerja dan alat bukti yang sah. Berdasarkan suatu sistem yang memenuhi
persyaratan, yaitu andal, sistematis,
utuh, menyeluruh dan sesuai dengan norma standar prosedur. Pengelolaan arsip
dinamis ini sesuai dengan Peraturan Gubernur No 1 Tahun 2011 tentang
pengelolaan arsip dinamis meliputi :
- Pengurusan surat
- Penataan Berkas
- Pemeliharaan
- Layanan
- Penyusutan
Ekspose
monitoring evaluasi kearsipan yang diselenggarakan oleh Sub Bagian Umum
Sekretariat Dinas Kesehatan DIY pada tanggal 23 Juni 2014 di Aula A ini merupakan kegiatan sebagai kelanjutan hasil
penilaian arsip yang dilakukan oleh Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD)
DIY. Peserta pertemuan adalah kepala seksi atau yang mewakili di lingkungan Dinas
kesehatan serta pejabat lain yang terkait. Pada kesempatan kali ini disampaikan
hasil penilaian dan menjadi rekomendasi untuk perbaikan penataan arsip dinamis
Dinas Kesehatan DIY ke depan.