Detail Artikel


  • 14 Januari 2023
  • 11.014
  • Artikel

Akreditasi Paripurna Klinik : Ini Strateginya

Upaya peningkatan mutu klinik melalui penyelenggaraan akreditasi diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan di klinik.  Akreditasi klinik yang selanjutnya disebut Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan klinik setelah dilakukan penilaian bahwa klinik telah memenuhi standar akreditasi.

Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan medik dasar dan/atau spesialistik secara komprehensif. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 34 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Tranfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi setiap klinik wajib dilakukan akreditasi.

Struktur standar akreditasi klinik terdiri atas 3 Bab, 22 standar dan 104 elemen penilaian. Bab dalam akreditasi klinik meliputi Bab 1 tentang Tata Kelola Klinik, Bab 2 tentang Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien dan Bab 3 tentang Pelayanan Klinik Perseorangan.

Bab 1 meliputi 4 standar dan 19 elemen penilaian. Bab 2 meliputi 3 standar dan 18 elemen penilaian. Bab 3 meliputi 15 standar dan 67 elemen penilaian. Untuk mendapatkan akreditasi paripurna semua bab minimal harus mendapatkan nilai 80%, akreditasi utama bab 1 dan bab 3 minimal nilai 80% sedangkan bab 2 minimal 60%, akreditasi madya bab 1 dan 3 minimal 75% sedangkan bab 2 minimal 40%, dan tidak terakreditasi bila nilai bab 1 dan 3 kurang dari 75%, bab 2 kurang dari 40%. Disini tampak bahwa capaian bab 2 sangat penting, ketika bab 2 kurang dari 80% maka hilang harapan mendapatkan hilang akreditasi paripurna.

Strategi bagi klinik untuk mendapatkan hasil akreditasi paripurna antara lain menyusun roadmap survei akreditasi yang mencakup usulan bulan survei, target kelulusan, sumber pembiayaan, dan lain-lain. Strategi selanjutnya adalah memastikan persyaratan pengajuan usulan survei terpenuhi dan dokumen pendaftaran yang harus diunggah kepada lembaga penyelenggara akreditasi tersedia. Selanjutnya klinik perlu mencermati dan memanfaatkan Instrumen Akreditasi Klinik seoptimal mungkin, termasuk untuk mengetahui apa dan/atau siapa yang akan diobservasi, diwawancarai dan/atau diminta untuk simulasi oleh surveior. Selanjutnya jika dalam suatu pokok pikiran dan/atau elemen penilaian secara tersurat menyebutkan mengacu kepada suatu ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pastikan proses berjalan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Yang terakhir, klinik perlu memastikan pemenuhan suatu elemen penilaian atau pelaksanaan suatu pelayanan/kegiatan telah sesuai dengan kebijakan/pedoman/panduan/SOP/kerangka acuan yang ditetapkan dan/atau sesuai dengan pokok pikiran, seringkali ditegaskan dalam kalimat elemen penilaian. Penilaian suatu elemen penilaian akan diperdalam dan didasarkan pada hasil observasi/wawancara/simulasi oleh surveior. Informasi lebih lanjut terkait juknis akreditasi dapat diunduh melalui https://dinkes.jogjaprov.go.id/download/download/269.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 2.059
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.898.926