Detail Artikel


  • 14 Januari 2023
  • 462
  • Artikel

Akreditasi Laboratorium Kesehatan

Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi, diperlukan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan melalui penyelenggaraan akreditasi.

Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi yang selanjutnya disebut Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi setelah dilakukan penilaian bahwa pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi telah memenuhi standar akreditasi.

Laboratorium Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau factor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 34 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Tranfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi setiap Laboratorium Kesehatan wajib dilakukan akreditasi. 

Penyelenggaraan akreditasi Laboratorium Kesehatan meliputi 3 tahap, yakni persiapan, pelaksanaan dan pasca akreditasi. Pada tahap persiapan akreditasi Laboratorium Kesehatan perlu melakukan pemenuhan standar sarana prasarana dan alat kesehatan, pemenuhan sumber daya manusia dan proses pelayanan. Laboratorium Kesehatan  juga perlu melakukan self assessment menggunakan standar akreditasi Laboratorium Kesehatan yang telah ditetapkan, menyusun program peningkatan mutu, menetapkan dan melakukan pengukuran indikator mutu dan Insiden Keselamatan Pasien. Pada tahap pelaksanaan akreditasi Laboratorium Kesehatan mengikuti seluruh tahapan dalam proses survey penilaian. Pada tahap pasca akreditasi Laboratorium Kesehatan membuat perencanaan perbaikan strategis dan melaksanakan perencanaan perbaikan strategis yang telah disusun.

Informasi selengkapnya Peraturan Menteri Kesehatan No. 34 tahun 2022 Tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Tranfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi setiap Laboratorium Kesehatan wajib dilakukan akreditasi dapat diunduh disini https://yankes.kemkes.go.id/unduhan/fileunduhan_1670813548_834434.pdf

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 3.834
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.054.060