Detail Berita


  • 24 Maret 2022
  • 1.484
  • Berita

Akreditasi Fasyankes di DIY Dengan Terbitnya SE Kemenkes Terbaru Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan Dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Dalam rangka mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19 diperlukan kebijakan pelaksanaan perizinan, akreditasi, dan penetapan rumah sakit pendidikan, dalam rangka kesinambungan pelayanan dan mencegah timbulnya episentrum baru COVID-19. Kementerian Kesehatan kemudian menetapkan kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Terkait akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, dalam surat edaran tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Kegiatan persiapan dan survei akreditasi untuk rumah sakit dan laboratorium kesehatan mulai dilakukan setelah status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.
  2. Rumah sakit, Puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan yang telah memiliki sertifikat akreditasi :
  1. Masa berlaku sertifikat akreditasinya berakhir baik sebelum maupun sesudah Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 dinyatakan dicabut oleh Pemerintah, maka sertifikat akreditasinya masih tetap berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 dinyatakan dicabut oleh Pemerintah
  2. Pimpinan rumah sakit, Puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan membuat pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu yang digunakan sebagai persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan untuk perpanjangan izin operasional.
  1. Rumah sakit, Puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan yang belum dilakukan akreditasi:
  1. Membuat pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu yang berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 dinyatakan dicabut oleh Pemerintah
  2. Pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu digunakan sebagai persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan untuk perpanjangan izin operasional.
  1. Pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu sesuai format dan disampaikan kepada Kementerian Kesehatan.
  2. Rumah sakit, Puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan wajib menerapkan standar dalam penyelenggaraan pelayanan sebagai bagian dari budaya mutu dan keselamatan pasien.

Berkenaan dengan kebijakan akreditasi dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020- 2024 menetapkan target indikator persentase Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terakreditasi sebesar 100% dan persentase rumah sakit terakreditasi sebesar 100%. Dengan adanya kebijakan penundaan survei akreditasi dapat berpengaruh terhadap capaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024. Serta seiring dengan kemajuan pengendalian COVID-19 dan meningkatnya capaian vaksinasi COVID-19, dilakukan evaluasi terhadap Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/455/2020. Hasil evaluasi bahwa dalam upaya pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu pelayanan kesehatan, Pemerintah akan menyelenggarakan perizinan berusaha bidang pelayanan kesehatan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, yang pelaksanaannya saat ini tertunda, dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan.

Kementerian Kesehatan telah menetapkan kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/133/2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan Dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian terhadap pelaksanaan perizinan berusaha bidang pelayanan kesehatan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, dalam rangka menjaga mutu pelayanan kesehatan. Terkait akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, dalam surat edaran tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Kegiatan persiapan dan survei akreditasi untuk fasilitas pelayanan kesehatan dapat dilakukan secara daring (online) dan/atau luring dengan memperhatikan zona risiko COVID-19 dan penerapan protokol kesehatan
  2. Rumah sakit, puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan yang sertifikat akreditasinya dinyatakan masih tetap berlaku dan/atau telah memiliki pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/455/2020, harus segera melakukan persiapan dan survei akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Sertifikat akreditasi dan pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu rumah sakit, puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan yang berlaku berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/455/2020, masih tetap berlaku dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak surat edaran ini ditetapkan.

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/133/2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, maka Dinas Kesehatan DIY menyusun Road Map Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) baik Puskesmas maupun Klinik dan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Supervisi Terpadu RS ke RS yang belum terakreditasi dan RS yang akan dijadwalkan untuk survey akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit yang diakui pemerintah.

 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 29.588
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.079.814