Detail Berita


  • 27 November 2018
  • 1.222
  • Berita

PERTEMUAN BPRS - DPRS

Dinas Kesehatan DIY melalui BPRS menyelenggarakan pertemuan BPRS-DPRS. Pertemuan bertujuan untuk mensosialisasikan Tupoksi DPRS SESUAI DENGAN Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 10 tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit, dan bertujuan untuk :

-         Tersosialisasikannya tupoksi DPRS sesuai dengan Undang Undang

-         Terbentuknya pemahaman akan urgensi DPRS dalam kegiatan rumah sakit

-         Tersusunnya program kerja DPRS untuk mendorong akreditasi rumah sakit

-         Tersosialisasikannya pencantuman DPRS pada HBL RS

-         Peningkatan peran DPRS dalam mendorong Akreditasi rumah sakit

Pertemuan dihadiri oleh para DPRS dari rumah sakit yang belum akreditasi sebanyak 17 meliputi :

1.     RSU Permata Bunda,

2.     RSKB Ringroad Selatan,

3.     RSKIA Bhakti Ibu,

4.     RS PKU Nanggulan,

5.     RS Pratama,

6.     RSKIA Rachmi,

7.     RS Pelita Husada,

8.     RS Permata Bunda,

9.     RSUD Panembahan Senopati,

10.            RS Universitas Ahmad Dahlan,

11.            RSKIA 45 Prof. Ismangoen,

12.            RSKIA Fajar,

13.            RSKIA Ummi Khasanah,

14.            RSKIA Kahyangan,

15.            RSKIA Adinda,

16.            RS Kharisma Paramedika,

17.            RS Pura Raharja Medika.

Pertemuan tersebut menghasilkan rekomendasi bahwa RS yang belum terakreditasi, khusunya RS kelas D membutuhkan bimbingan dan pendampingan.

RTL :

Dinas Kesehatan DIY akan menfasilitasi percepatan akreditasi RS tersebut dengan cara :

1.     Pendampingan RS oleh Tim Mutu Dinkes DIY

2.     Workshop SNARS untuk RS kelas D

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 13.704
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.383.534