PERTEMUAN BPRS - DPRS
Dinas
Kesehatan DIY melalui BPRS menyelenggarakan pertemuan BPRS-DPRS. Pertemuan
bertujuan untuk mensosialisasikan Tupoksi DPRS SESUAI DENGAN Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 10 tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah
Sakit, dan bertujuan untuk :
-
Tersosialisasikannya
tupoksi DPRS sesuai dengan Undang Undang
-
Terbentuknya pemahaman
akan urgensi DPRS dalam kegiatan rumah sakit
-
Tersusunnya program
kerja DPRS untuk mendorong akreditasi rumah sakit
-
Tersosialisasikannya pencantuman
DPRS pada HBL RS
-
Peningkatan peran DPRS
dalam mendorong Akreditasi rumah sakit
Pertemuan
dihadiri oleh para DPRS dari rumah sakit yang belum akreditasi sebanyak 17 meliputi :
1. RSU
Permata Bunda,
2. RSKB
Ringroad Selatan,
3. RSKIA
Bhakti Ibu,
4. RS
PKU Nanggulan,
5. RS
Pratama,
6. RSKIA
Rachmi,
7. RS
Pelita Husada,
8. RS
Permata Bunda,
9. RSUD
Panembahan Senopati,
10.
RS Universitas Ahmad
Dahlan,
11.
RSKIA 45 Prof.
Ismangoen,
12.
RSKIA Fajar,
13.
RSKIA Ummi Khasanah,
14.
RSKIA Kahyangan,
15.
RSKIA Adinda,
16.
RS Kharisma Paramedika,
17.
RS Pura Raharja Medika.
Pertemuan
tersebut menghasilkan rekomendasi bahwa RS yang belum terakreditasi, khusunya
RS kelas D membutuhkan bimbingan dan pendampingan.
RTL :
Dinas
Kesehatan DIY akan menfasilitasi percepatan akreditasi RS tersebut dengan cara
:
1. Pendampingan
RS oleh Tim Mutu Dinkes DIY
2. Workshop
SNARS untuk RS kelas D