Mengurus Jampersal

Vina MardinaJum'at, 16 September 2022 - 10:26:11

Saya sedang hamil 31 minggu, setelah pengecekan ANC terpadu di puskesmas sanden, saya di diagnosis ibu hamil dengan kehamilan beresiko tinggi, karna badan saya yang hanya 146 cm, anemia (Hb 9,7), dan terindikasi KEK karna lingkar lengan yang dibawah 23,5cm. Bidan dan dokter di puskesmas menyampaikan bahwa kehamilan saya sangat beresiko tinggi jika lahir normal, dan mesti tindakan caesar. Saya tidak memiliki jaminn kesehatan apapun, dan tidak punya biaya untuk mendanai operasi caesar. Bidan dan dokter menyarankan saya mengurus jampersal, namun KTP saya bukan Jogja, sedangkan saya hanya bisa lahiran di jogja karna suami bekerja sebagai pegawai tambak udang. Bisakah saya mengunakan fasilitas jampersal pak? Karna tidak mampu membiayai operasi caesar serperti yg dijelaskan dokter dan bidan puskesmas... Mohon bantuannya pak... Apa yg harus saya urus kami KTP luar DIY... Dan persalinan diperkiranan bulan november nanti pak...


Operator17 September 2022 - 18:33:20

Yth. Vina Mardina Terkait dengan JAMPERSAL, kami persilahkan untuk mengurus ke Dinas Kabupaten/Kota tempat saat ini anda tinggal/berdomisili, meskipun anda ber-KTP luar DIY. Demikian, terima kasih.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 28.994
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.713.062