Supervisi Terpadu RS, Dinkes DIY Libatkan Berbagai Program Terkait
Supervisi Terpadu Rumah Sakit
yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan DIY dengan tujuan untuk mendampingi dan mempersiapkan
rumah sakit dalam menghadapi akreditasi pada tahun 2019. Supervisi ini
dilaksanakan mulai awal bulan Februari 2019 sampai dengan bulan Agustus 2019.
Rumah sakit yang menjadi lokasi supervisi
adalah rumah sakit yang akan menghadapi akreditasi perdana maupun reakreditasi tahun 2019
sebanyak 20 rumah sakit di DIY. Sesuai Peraturan Menkes RI Nomor 99 Tahun 2015
bahwa rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS harus terakreditasi. Sementara
di wilayah DIY sampai dengan saaat ini masih ada 24 rumah sakit yang belum
akreditasi. Untuk itu perlu dipersiapkan dengan pendampingan dan monitoring
evaluasi terkait dengan borang instrument penilaian akreditasi berdasar Standar
Akreditasi Nasional (SNARS).
Salah satu rumah sakit yang dilakukan supervisi
adalah RS Sakina Idaman di wilayah Kabupaten Sleman. Pada saat kunjungan supervisi
diterima langsung oleh direktur rumah sakit tersebut dan juga dihadiri oleh
wakil Bupati Sleman Dra Hj. Sri Muslimatun, M.Kes. Tim supervisi terdiri dari
Dinkes DIY, Dinkes Sleman, Badan Pengawas RS DIY dan BPJS Sleman. Setelah
dilakukan monev dan diskusi, masukan serta