Detail Berita


  • 24 Februari 2019
  • 1.511
  • Berita

RIFASKES 2019 MENDUKUNG PELAKSANAAN UHC 2019

Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes akan melaksanakan Riset Fasilitas Kesehatan  tahun 2019 dengan tema terkait dengan pelaksanaan JKN. Riset tersebut akan dilaksanakan sekitar bulan April – Mei 2019 di seluruh Indonesia.

Berbagai rangkaian persiaan survey telah dilakukan diantaranya dengan kegiatan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) tingkat DIY pada tanggal 21 – 23 Februari 2019 yang lalu. Aspek – aspek yang akan ditanyakan pada survey tersebut meliputi : tata kelola, system informasi, SDM dan kepesertaan, pelayanan, obat dan alkes serta pembiayaan. Tujuan umum survey tersebut adalah diperolehnya rekomendasi untuk penguatan pencapaian UHC dan perbaikan pelaksanaan JKN.

Sedangkan tujuan khusus survey ini adalah :

1.          Diperolehnya gambaran kondisi fasilitas pelayanan kesehatan (supply side) di era Jaminan Kesehatan Nasional (2019)

2.          Dihasilkannya pemetaan kemampuan puskesmas dalam tata laksana              144 diagnosa penyakit

3.          Dihasilkannya informasi dan rekomendasi perbaikan tata kelola (governance) Jaminan Kesehatan Nasional

4.          Dihasilkannya informasi dan rekomendasi sistem informasi JKN

5.          Dihasilkannya informasi dan rekomendasi mengenai kepesertaan JKN

6.          Dihasilkannya informasi dan rekomendasi mengenai kesiapan sumber daya manusia untuk menunjang JKN

7.          Dihasilkannya informasi dan rekomendasi mengenai obat dan alat kesehatan untuk menunjang JKN.

8.          Diperolehnya informasi dan rekomendasi mengenai pembiayaan JKN

9.          Diperolehnya informasi dan rekomendasi mengenai pelayanan JKN (Kesiapan FKTP dan FKRTL), kredensialing, aksesibilitas, sistem rujukan, clinical pathway

10.      Diperolehnya informasi mengenai kendala dalam pelaksanaan JKN di tingkat FKTP dan FKRTL.

11.      Diperolehnya informasi dampak JKN (efektivitas,  mutu layanan, efisiensi, dan keberlanjutan).

Cara penetaan sampel :

•         Seluruh RS yang ditetapkan sebagai rumah sakit rujukan berdasarkan Permenkes HK. 02.02/Menkes/390/2014 dan HK 02.02/Menkes/391/2014 (14 rumah sakit rujukan Nasional, 20 rumah sakit rujukan provinsi, dan 110 rumah sakit rujukan regional) menjadi sampel studi. 

•         Penetapan sampel fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan perhitungan besar sampel, proporsional provinsi, systematic random sampling.

•         Seluruh RS rujukan diambil (144 RS), dan sisanya dilakukan sampling dengan menggunakan perhitungan besar sampel. Total RS rujukan dan RS hasil sampling: 532 RS. Jumlah sampel RS per provinsi ditentukan secara proporsional, sedangkan penentuan jumlah sampel di tiap kabupaten/kota dilakukan secara systematic random sampling.

•         Puskesmas: tidak dilakukan random, karena diambil total coverage. Data yang dipakai dalam Rifaskes adalah data per Juli 2018 sebanyak 9.909 Puskesmas. Jika ditemukan Puskesmas di luar daftar tersebut maka tidak akan diambil sebagai sampel dan cukup dicatat pada catatan khusus oleh PJT Kabupaten/Kota.

•         Jumlah sampel apotek berdasarkan perhitungan besar sampel. Jumlah sampel apotek per provinsi ditentukan secara proporsional, sedangkan penentuan jumlah sampel di tiap kabupaten/kota dilakukan secara systematic random sampling

•         Untuk klinik, tidak melihat klinik utama maupun klinik pratama. Penentuan klinik yang akan dijadikan sampel di kab/kota ditentukan oleh PJT Provinsi bersama-sama dengan PJT kab/kota secara random berdasarkan daftar klinik yang dibawa oleh Dinkes Kab/kota saat Rakornis Provinsi.

•         Dokter praktek mandiri yang akan dijadikan sampel ditentukan oleh PJT Kab/kota. Daftar dokter praktek mandiri diharapkan sudah dibawa oleh Dinkes pada saat Rakornis Provinsi.

•         Jika ada FKTP yang tidak bersedia sebagai sampel, maka PJT Kab/kota akan mendiskusikannya dengan PJT Provinsi tentang kecukupan sampel. PJT Prov kemudian dapat mendiskusikan lebih lanjut hal tersebut dengan Tim Teknis (Manajemen Teknis Badan Litbangkes). Keputusan/wewenang untuk mengganti /tidaknya FKTP yang tidak bersedia tersebut ada di Manajemen Teknis Badan Litbangkes.

 

Rakornis yang berlangsung selama 3 hari tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Litbang Sumber Daya dan Pelayanan Kesehatan Badan Litbangkes Dr. dr. Irmansyah, Sp.KJ (K) dan diikuti oleh institusi yang terlibat dalam pelaksanaan Rifaskes 2019 di DIY.

 

 

 

 

 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 468
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.255.327