Penyusunan Materi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Kelompok Perekam Medis dan Tenaga Teknik Elektromedik
Penyusunan Materi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Kelompok Perekam Medis dan Tenaga Teknik Elektromedik dilaksanakan di Ruang Rapat Bapel Jamkessos DIY, pada tanggal 29 November 2019.
Kegiatan Penyusunan materi Uji kompetensi kelompok Perekam Medis dan Tenaga Teknik Elektromedik dibuat secara global sesuai standar profesi sehingga telah mengakomodir kegiatan di seluruh unit layanan meliputi : Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Laboratorium Kesehatan, Klinik
Rincian butir-butir kegiatan dibuat memuat rincian kegiatan dan unsur yang dinilai dalam pemberian angka kredit sesuai dengan jenjang jabatan. 80% melakukan sesuai dengan jenjangnya dan 20 % diperbolehkan diatasnya, yakni :
- Keterampilan : Terampil, Mahir, Penyelia
- Keahlian : Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli Utama
Tahun 2020 Uji Kompetensi masih dilakukan dengan metode Portofolio. Saat ini sedang direncanakan Uji Kompetensi dilakukan dengan Uji Tulis, Uji Praktik, Uji Lisan. Uji Portofolio hanya dilakukan jika Peserta Ukom tidak lulus Uji Tulis, Uji Praktik, Uji Lisan. Sehingga harus mulai dipersiapkan oleh semua Profesi. Diinformasikan bahwa Kementerian Kesehatan mulai merencanakan tempat khusus untuk pelaksanaan uji kompetensi, seperti RSUP. Dr. Sardjito, RSCM dan beberapa RS Pusat lainnya. Disampaikan pula bahwa setiap penguji harus memiliki sertifikasi keahlian menguji per alat.