Penguatan Kapasitas Tenaga Sanitasi Lingkungan Puskesmas Dan Rumah Sakit Dalam Penggunaan Aplikasi E Monev SIKELIM Dan SIRAJA
Kesehatan merupakan hak setiap warga negara Indonesia dan Negara bertanggung jawab untuk mewujudkannya. Tertuang dalam Pasal 28H UUD 1945 “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya (Pasal 104 UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan).
Penyelenggaan kesehatan lingkungan khususnya dalam hal pengawasan terhadap limbah yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan menjadi kewajiban dan tanggung jawab intitusi kesehatan. Proses pengelolaan limbah medis yang berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan di dalam Permenkes No. 2 tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan pada Bab V Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Dan Pengawasan Terhadap Limbah Yang Berasal Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan baik rumah sakit maupun puskesmas.
Salah satu indikator Kesehatan Lingkungan RS Persentase rumah sakit yang melaksanakan penyelenggaraan kesehatan lingkungan (Jumlah rumah sakit yang melaksanakan penyelenggaraan kesehatan lingkungan dibagi jumlah rumah sakit yang terdaftar dikali seratus persen). Saat inii pengawasan dan pelaporan pengelolaan Limbah Medis dilakukan secara electronik menggunakan aplikasi SIKELIM (Sistem Kelola Informasi Limbah Medis). Aplikasi SIKELIM secara umum dapat digunakan mengakses data dan informasi Limbah Fasyankes , Limbah Covid-19, Alkes Bermerkuri dan Kesehatan Lingkungan.
Selain aplikasi SIKELIM, Tenaga Sanitasi Lingkungan di Puskesmas dan Rumah Sakit juga diwajibkan untuk mengisi aplikasi SIRAJA. Aplikasi SIRAJA merupakan terobosan baru yang dikeluarkan oleh KLHK dalam rangka mendukung pelaporan pengelolaan limbah B3, mulai dari pengangkutan, penyimpanan, dan pemanfaatan secara efektif dan efisien. Dengan aplikasi ini, diharapkan bahwa transisi dalam manifes pelaporan bisa dilakukan secara digital dan tidak manual.
Oleh karena itu kemampuan Tenaga Sanitasi Lingkungan Rumah Sakit dan Puskesmas perlu ditingkatkan kemampuannya dalam mengoperasikan aplikasi tersebut. Diharapkan dengan peningkatan kapasitas ini Tenaga Sanitasi Lingkungan puskesmas dan rumah sakit dapat secara rutin melakukan pelaporan pengelolaan limbah medis melalui aplikasi SIKELIM sehingga capaian indikator kesehatan lingkungan dapat tercapai.
Kegiatan Penguatan Peningkatan kapasitas berupa pengetahuan dan keterampilan pelaksana Tenaga Sanitasi Lingkungan Puskesmas Dan Rumah Sakit di Kabupaten/Kota dalam rangka pengawasan pengelolaan limbah medis melalui aplikasi E-Monev SiKelim dan Siraja bertujuan untuk meningkatkan kapasitas berupa pengetahuan dan keterampilang pelaksana Tenaga Sanitasi Lingkungan Puskesmas Dan Rumah Sakit di Kab/Kota dalamrangka pengawasan pengelolaan limbah medis. Peserta dari seluruh Puskesmas dan RS di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Lintas sektor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY dan DLH Kabupaten/Kota.
Indikator Kinerja |
Target Capaian 2022 |
Target Capaian 2023 |
Target Capaian 2024 |
Persentase rumah sakit yang melaksanakan penyelenggaraan kesehatan lingkungan: Jumlah rumah sakit yang melaksanakan penyelenggaraan kesehatan lingkungan dibagi jumlah rumah sakit yang terdaftar dikali seratus persen |
40 % |
50% |
60% |