LOWONGAN PEGAWAI NON PNS KONTRAK BLUD DI BALAI PELATIHAN KESEHATAN
P E N G U M U M A N NOMOR: 814 / 00671 TENTANG
LOWONGAN
PEGAWAI NON PNS KONTRAK BLUD DI BALAI PELATIHAN KESEHATAN DINAS KESEHATAN
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2019
Balai
Pelatihan Kesehatan Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta membuka
kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia di wilayah Daerah Istimewa
Yogyakarta yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk mengisi lowongan
Pegawai Non PNS Kontrak dengan mekanisme BLUD pada Jabatan berikut:
NO |
NAMA JABATAN |
JUMLAH YANG
DIBUTUHKAN |
KUALIFIKASI PENDIDIKAN |
1 |
Asisten Analis Diklat |
2 orang |
S-1 Kesehatan Masyarakat |
2 |
Penata Diklat |
1 orang |
D-3 Keperawatan /
Kebidanan |
|
TOTAL |
3 orang |
|
I. KETENTUAN UMUM
1.
Proses Seleksi Pegawai Non PNS
Kontrak BLUD di Balai Pelatihan Kesehatan Dinas Kesehatan Daerah Istimewa
Yogyakarta Tahun 2019 ini terbuka untuk semua Warga Negara Republik Indonesia
dengan Kartu Tanda Penduduk diutamakan berdomisili dekat dengan lokasi kantor
Bapelkes Dinas Kesehatan DIY;
2.
Pengadaan Pegawai Non PNS Kontrak
dengan mekanisme BLUD dilaksanakan secara obyektif dan transparan, berdasarkan
syarat-syarat yang telah ditentukan;
3.
Pelamar tidak dipungut biaya
apapun dalam seluruh tahapan proses seleksi.
4.
Pegawai Non PNS Kontrak dengan
mekanisme BLUD yang lolos seleksi akan terikat kontrak kerja dengan Balai
Pelatihan Kesehatan Dinas Kesehatan DIY.
II. PERSYARATAN PELAMAR
1.
Persyaratan Umum
a.
Warga Negara Republik Indonesia;
b.
Berusia serendah-rendahnya 20
(dua puluh) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat
pendaftaran atau tanggal 20 Februari 2019. Usia pelamar ditentukan berdasarkan
tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
c.
Tidak berkedudukan sebagai
CPNS ASN / ASN, Calon Anggota TNI-Polri / Anggota TNI-Polri dan tidak sedang
terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain pada tahun 2019, yang
dibuktikan dengan surat pernyataan;
d.
Tidak berkedudukan sebagai
anggota atau pengurus partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
e.
Tidak pernah diberhentikan
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai
CPNS ASN / ASN, Calon / Anggota TNI / Polri atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
f.
Tidak pernah dihukum penjara
atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan, yang dibuktikan dengan
surat pernyataan;
g.
Tidak akan menuntut untuk
diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Aparatur Sipil Negara, yang
dibuktikan dengan surat pernyataan;
h. Tidak sedang terikat kontrak dengan pihak lain
i.
Tidak sedang menjalani studi
j. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
2.
Persyaratan Khusus
a. Persyaratan Khusus untuk
Semua Jabatan:
1)
Ijazah pelamar yang diakui yaitu:
a)
Ijazah yang diperoleh dari
Perguruan Tinggi/Sekolah Negeri/Swasta yang program studinya telah mendapatkan
ijin penyelenggaraan dari Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah
dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
b)
Ijazah yang diperoleh dari
Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari
Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi; yang dibuktikan dengan fotokopi penyetaraan dari Menteri Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang dilegalisir oleh instansi berwenang, dan
atau PT Luar Negeri dan Programnya yang telah terdaftar dalam data Daftar
Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri yang pernah dinilai oleh
Direktorat Akademik, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang dibuktikan dengan Fotokopi yang telah
dilegalisir oleh Konsulat Jenderal atau Atase Pendidikan Kedutaan Luar Negeri
sesuai negara tempat Perguruan Tinggi pelamar melaksanakan pendidikan.
2)
Kualifikasi Pendidikan sesuai
dengan Rincian Formasi Pegawai Non PNS Kontrak BLUD sebagaimana tercantum dalam
tabel di halaman pertama;
3)
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
dalam skala 4 (empat) ditentukan minimal 3,00
(tiga koma nol nol) untuk semua jenjang pendidikan yang dipersyaratkan.
III. TAHAPAN KEGIATAN DAN JADWAL SELEKSI
NO |
TAHAPAN KEGIATAN |
WAKTU |
TEMPAT / SITUS |
1 |
Pengumuman
Penerimaan Pegawai Non PNS BLUD |
15 – 17 Februari 2019 |
Bapelkes Diskes DIY / bapelkes.jogjaprov.go.id |
2 |
Pendaftaran dan
Penyerahan Berkas Lamaran |
19 – 20 Februari 2019 (07.30 – 16.00 WIB) |
Bapelkes Diskes DIY |
3 |
Seleksi Administrasi |
22 Februari 2019 |
Bapelkes Diskes DIY |
4 |
Pengumuman Hasil
Seleksi Administrasi |
25 Februari 2019 |
bapelkes.jogjaprov.go.id |
5 |
Pelaksanaan Tes Kemampuan Dasar |
27 Februari 2019 |
Badan Kepegawaian Daerah DIY |
6 |
Pengumuman Tes Kemampuan Dasar |
28 Februari 2019 |
Bapelkes Diskes DIY / bapelkes.jogjaprov.go.id |
7 |
Tes Kemampuan Bidang |
1 Maret 2019 |
Bapelkes Diskes DIY |
8 |
Pengumuman Tes Kemampuan
Bidang |
2 Maret 2019 |
Bapelkes Diskes DIY / bapelkes.jogjaprov.go.id |
9 |
Pengarahan |
4 Maret 2018 |
Bapelkes Diskes DIY |
IV. PENDAFTARAN
1.
Pelamar melakukan pendaftaran
dengan membawa kelengkapan sebagai berikut:
a.
Kelengkapan Berkas Lamaran
Berkas Lamaran berisi Surat lamaran (format lamaran sebagaimana
tersebut dalam lampiran 1 (satu) pengumunan ini) harus ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh
pelamar dengan menyebutkan 1 (satu) pilihan nama formasi yang akan dilamar,
ditujukan kepada Kepala Balai Pelatihan
Kesehatan Dinas Kesehatan DIY dilampiri dengan:
1)
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang
masih berlaku;
2)
Fotokopi ijazah terakhir yang
telah dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang, sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
3)
Fotokopi transkrip nilai akademik
terakhir yang telah dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang, sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
4)
Surat Pernyataan yang sudah diisi,
(format sebagaimana terlampir) bermaterai Rp 6.000,00 dan telah ditandatangani;
5)
Dokumen lain yang dipersyaratkan khusus.
b.
Penyampaian Berkas Lamaran
1)
Surat lamaran beserta lampirannya
disusun rapi dan dimasukkan ke dalam amplop tertutup berwarna biru, pada bagian
belakang ditulis : nama pelamar, nomor
KTP dan nama formasi yang dilamar);Contoh amplop sebagaimana tersebut dalam
lampiran 3 (tiga).
2) Berkas lamaran tersebut dikirimkan langsung selambat-lambatnya tanggal 20 Februari 2019 ke Balai Pelatihan Kesehatan Dinas Kesehatan DIY pukul 16.00 Wib.