Detail Berita


  • 18 Februari 2019
  • 7.797
  • Berita

LOWONGAN PEGAWAI NON PNS KONTRAK BLUD DI BALAI PELATIHAN KESEHATAN

 

 

P E N G U M U M A N NOMOR: 814 / 00671 TENTANG

LOWONGAN PEGAWAI NON PNS KONTRAK BLUD DI BALAI PELATIHAN KESEHATAN DINAS KESEHATAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2019

 

Balai Pelatihan Kesehatan Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk mengisi lowongan Pegawai Non PNS Kontrak dengan mekanisme BLUD pada Jabatan berikut:

 

NO

NAMA JABATAN

JUMLAH YANG DIBUTUHKAN

KUALIFIKASI PENDIDIKAN

1

Asisten Analis Diklat

2 orang

S-1 Kesehatan Masyarakat

2

Penata Diklat

1 orang

D-3 Keperawatan / Kebidanan

 

TOTAL

3 orang

 

 

I.  KETENTUAN UMUM

1.      Proses Seleksi Pegawai Non PNS Kontrak BLUD di Balai Pelatihan Kesehatan Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019 ini terbuka untuk semua Warga Negara Republik Indonesia dengan Kartu Tanda Penduduk diutamakan berdomisili dekat dengan lokasi kantor Bapelkes Dinas Kesehatan DIY;

2.      Pengadaan Pegawai Non PNS Kontrak dengan mekanisme BLUD dilaksanakan secara obyektif dan transparan, berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan;

3.      Pelamar tidak dipungut biaya apapun dalam seluruh tahapan proses seleksi.

4.      Pegawai Non PNS Kontrak dengan mekanisme BLUD yang lolos seleksi akan terikat kontrak kerja dengan Balai Pelatihan Kesehatan Dinas Kesehatan DIY.

 

II.  PERSYARATAN PELAMAR

1.      Persyaratan Umum

a.   Warga Negara Republik Indonesia;

b.   Berusia serendah-rendahnya 20 (dua puluh) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pendaftaran atau tanggal 20 Februari 2019. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;

c.   Tidak berkedudukan sebagai CPNS ASN / ASN, Calon Anggota TNI-Polri / Anggota TNI-Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain pada tahun 2019, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

d.   Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

e.   Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS ASN / ASN, Calon / Anggota TNI / Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

f.    Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

g.   Tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Aparatur Sipil Negara, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

h.   Tidak sedang terikat kontrak dengan pihak lain

i.    Tidak sedang menjalani studi

j.    Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;


2.      Persyaratan Khusus

a.    Persyaratan Khusus untuk Semua Jabatan:

1)     Ijazah pelamar yang diakui yaitu:

a)      Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi/Sekolah Negeri/Swasta yang program studinya telah mendapatkan ijin penyelenggaraan dari Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;

b)      Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; yang dibuktikan dengan fotokopi penyetaraan dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang dilegalisir oleh instansi berwenang, dan atau PT Luar Negeri dan Programnya yang telah terdaftar dalam data Daftar Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri yang pernah dinilai oleh Direktorat Akademik, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang dibuktikan dengan Fotokopi yang telah dilegalisir oleh Konsulat Jenderal atau Atase Pendidikan Kedutaan Luar Negeri sesuai negara tempat Perguruan Tinggi pelamar melaksanakan pendidikan.

2)     Kualifikasi Pendidikan sesuai dengan Rincian Formasi Pegawai Non PNS Kontrak BLUD sebagaimana tercantum dalam tabel di halaman pertama;

3)     Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dalam skala 4 (empat) ditentukan minimal 3,00 (tiga koma nol nol) untuk semua jenjang pendidikan yang dipersyaratkan.

 

III.  TAHAPAN KEGIATAN DAN JADWAL SELEKSI

 

NO

TAHAPAN KEGIATAN

WAKTU

TEMPAT / SITUS

1

Pengumuman Penerimaan Pegawai

Non PNS BLUD

15 – 17 Februari 2019

Bapelkes Diskes DIY /

bapelkes.jogjaprov.go.id

2

Pendaftaran dan Penyerahan Berkas

Lamaran

19 – 20 Februari 2019

(07.30 – 16.00 WIB)

Bapelkes Diskes DIY

3

Seleksi Administrasi

22 Februari 2019

Bapelkes Diskes DIY

4

Pengumuman Hasil Seleksi

Administrasi

25 Februari 2019

bapelkes.jogjaprov.go.id

5

Pelaksanaan Tes Kemampuan Dasar

27 Februari 2019

Badan Kepegawaian

Daerah DIY

6

Pengumuman Tes Kemampuan Dasar

28 Februari 2019

Bapelkes Diskes DIY /

bapelkes.jogjaprov.go.id

7

Tes Kemampuan Bidang

1 Maret 2019

Bapelkes Diskes DIY

8

Pengumuman

Tes Kemampuan Bidang

2 Maret 2019

Bapelkes Diskes DIY /

bapelkes.jogjaprov.go.id

9

Pengarahan

4 Maret 2018

Bapelkes Diskes DIY

 

 

IV.  PENDAFTARAN

1.   Pelamar melakukan pendaftaran dengan membawa kelengkapan sebagai berikut:

a.      Kelengkapan Berkas Lamaran

Berkas Lamaran berisi Surat lamaran (format lamaran sebagaimana tersebut dalam lampiran 1 (satu) pengumunan ini) harus ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar dengan menyebutkan 1 (satu) pilihan nama formasi yang akan dilamar, ditujukan kepada Kepala Balai Pelatihan Kesehatan Dinas Kesehatan DIY dilampiri dengan:

1)         Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;

2)         Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;

3)         Fotokopi transkrip nilai akademik terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;

4)         Surat Pernyataan yang sudah diisi, (format sebagaimana terlampir) bermaterai Rp 6.000,00 dan telah ditandatangani;

5)         Dokumen lain yang dipersyaratkan khusus.

b.     Penyampaian Berkas Lamaran

1)         Surat lamaran beserta lampirannya disusun rapi dan dimasukkan ke dalam amplop tertutup berwarna biru, pada bagian belakang ditulis : nama pelamar, nomor KTP dan nama formasi yang dilamar);Contoh amplop sebagaimana tersebut dalam lampiran 3 (tiga).

2)         Berkas lamaran tersebut dikirimkan langsung selambat-lambatnya tanggal 20 Februari 2019 ke Balai Pelatihan Kesehatan Dinas Kesehatan DIY pukul 16.00 Wib.


Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 5.869
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.260.728