Detail Info Kegiatan


  • 12 Oktober 2020
  • 1.237
  • Info Kegiatan

Covid-19 di Pontren

Saat ini  eskalasi persebaran kasus  covid-19 meningkat cukup tajam dalam beberapa waktu terakhir ini. Beberapa klaster bermunculan dengan lokasi dan tipe persebaran yang berbeda-beda. Salah satu tempat dan fasilitas umum yang mulai beroperasi dan menjalankan fungsinya adalah pondok pesantren (pontren). Pembelajaran daring yang selama ini dilaksanakan juga mulai menimbulkan  kebosanan dan menimbulkan beberapa permasalahan teknis di lapangan. Pada sisi yang lain, masyarakat juga mengalami penurunan kepatuhan dalam kedisplinan menerapkan protokol kesehatan. Penguatan disiplin menerapkan protokol kesehatan juga diperlukan dalam aktivitas pembelajaran di pondok pesantren.

Upaya penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan yang sejalan dengan Peraturan Gubernur DIY nomor 77 tahun 2020, harus diimbangi dengan upaya edukasi masif (massive education) kepada seluruh lapisan masyarakat pondok pesantren dan lintas sektor yang mempunyai tangguingjwab untuk membina pontren.  

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri empat menteri, yaitu Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri Nomor 03/KB/2020 Nomor 612 Tahun 2020 Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020 Nomor 119/4536/SJ tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), maka pmbelajaran di pontren harus menerapkan protokol kesehatan dengan memperhatikan kesediaan sarana-prasarana, standar operating procedur (SOP) dan pembiasaan perilaku hidup bersih dan sehat.

            Pertimbangan Perubahan SKB 4 Menteri tentang Peyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 adalah:

  1. bahwa berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah terdapat kebutuhan pembelajaran tatap muka dari peserta didik yang mengalami kendala dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh;
  2. bahwa dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu memperhatikan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan dan penetapan zona oleh satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 pada seluruh wilayah kabupaten/kota di Indonesia;
  3. bahwa pembelajaran praktik di sekolah menengah kejuruan diperlukan untuk memastikan agar lulusan memiliki kompetensi yang sesuai dengan industri, dunia usaha, dan dunia kerja;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);

Pertimbangan di atas kemudian mendorong pemerintah daerah untuk membolehkan pondok pesantren yang sudah memenuhi syarat untuk menjalankan fungsinya sebagai tempat pembelajaran ilmu. Namun seiring waktu, proses adaptasi kebiasaan baru dan ketersediaan sarana-prasarana di pondok pesantren masih berpotensi untuk menimbulkan penularan covid-19 dengan jumlah kasus yang cukup besar.

Pemerintah Daerah (Pemda) melalui instansi yang mempunyai kewenangan membina pondok pesantren  perlu mengetahui upaya-upaya pencegahan penularan penyakit covid-19 yang dilakukan oleh para pengelola, santri, dan masyarakat di pondok pesantren. Pemda juga mempunyai tugas untuk melakukan sosialisasi upaya pencegahan penularan covid-19 di pondok pesantren dan memfasilitasi pengendalian penularan covid-19 jika ada warga pondok pesantren yang terkonfirmasi positip covid-19.

Guna mengkoordinasikan pencegahan  penularan covid-19 di pondok pesantren, maka perlu adanya rapat koordinasi yang membahas langkah-langkah pengelolaan pencegahan dan pengendalian covid-19 di pondok pesantren. Selanjutnya perlu juga meningkatkan kapasitas dan jaringan sosialisasi yang luas  agar pemda, ormas, dan pontren dapat bersama-sama meningkatkan komunikasi dalam mempromosikan pesan-peran kesehatan agar covid-19 lebih terkendali di DIY, khususnya di lingkungan pondok pesantren. Untuk itu, Dinas Kesehatan DIY melalui Seksi Promosi Kesehatan dan Penyehatan Lingkungan menyelenggarakan kegiatan pertemuan Penerapan Protokol Kesehatan di Pondok Pesantren.

Kegiatan pertemuan tersebut diselenggarakan melalui mekanisme virtual conferrence (vicon) pada hari Senin, 12 Oktober 2020. Vicon menghadirkan 4 orang narasumber, yaitu Kepala Kanwil Kemenag Yogyakarta, Ketua Lembaga Pengembangan Pesantren Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Wakil Rais Syuriyah PWNU, dan dari Dinas Kesehatan DIY. Peserta vicon adalah pengelola kesehatan pesantren dari Dinas Kesehatan Kabupaten/kota se-DIY, Puskesmas, pondok pesantren, perwakilan Kemenkes RI dan perwakilan WHO, bahkan dari Dinas Kesehatan Kota Parepare, Dinas Kesehatan Bangli, dan beberapa lintas sektor.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 29.943
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.002.602