Apa Peran Bidang Pelayanan Kesehatan Dalam Pelayanan Vaksin-19?
Sebagai upaya untuk membantu perwujudan percepatan dalam pemberian vaksin Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta, maka Dinas Kesehatan DIY membuka sentra layanan vaksinasi bagi lansia di halaman/depan kantor PSC 119. Pelaksanaan vaksinasi dilakukan mulai Hari Senin 19 April 2021 sampai tanggal 30 April 2021 ( pada Hari Senin- Kamis), dengan sasaran lansia ber KTP DIY dengan usia di atas 60 tahun. Peran Bidang Pelayanan Kesehatan selama pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini adalah memberikan pelayanan langsung mulai dari meja 0 hingga meja IV, dengan pembagian tugas:
- Meja 0 adalah meja pemberian informasi tentang pelayanan Vaksinasi Covid-19
- Meja 1 adalah meja registrasi/pendaftaran para peserta dengan memasukkan data yang ada di KTP
- Meja 2 adalah meja skrining yang dilaksanakan oleh tenaga dokter, menskrining tentang riwayat penyakit yang ada pada sasaran, di meja 2 inilah yang menetukan apakah pasien layak untuk di vaksin, tunda untuk di vaksin ataukah tidak bisa vaksin.
- Meja 3 adalah meja pelayanan vaksin dimana Vaksin Covid-19/Sinovac diberikan kepada sasaran yang dinyatakan layak untuk di vaksin
- Meja 4 adalah meja untuk observasi/pengawasan paska dilakukan vaksinasi Covid-19, sambil dilakukan pencatatan data vaksin yang telah diberikan. Di meja 4 ini setiap pasien/sasaran singgah sejenak selam kurang lebih 30 menit untuk dipantau reaksi yang barangkali terjadi, setelah 30 menit dipantau pada sasaran tidak ada keluhan maka pasien/sasaran dipersilakn untuk pulang.
- Sasaran/pasien di berikan informasi agar 4 minggu mendatang suntik Vaksin yang ke 2